Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Lsk Dr. Faisal Riza Muhammad Yusuf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Faisal Riza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulida Azura S.HDr. Faisal Riza
Tergugat
NoNama
1Muhammad Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa pinjaman /  hutang antara penggugat dan tergugat  sebanyak Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  3. Menyatakan perbuatan tergugat  ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat.
  4. Menghukum tergugat  untuk memenuhi prestasi dan membayar sisa hutang dan atau mengembalikan sisa uang penggugat sejumlah Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum tergugat  untuk membayar bunga Rp. 8.100.000. (delapan juta seratus ribu rupiah).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar bunga Rp. 10.500.000. (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga conservatoir beslaq yang diletakkan oleh pengadilan atas 1 (satu) petak tanah beserta  bangunan toko permanen  diatasnya, yang terletak di Desa Pante Gurah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara,  yang berbatas sebelah :

- Utara                  : Tanah kosong.

- Selatan                    : Rumah Alm. Bukhari.

- Timur                        : Jalan Medan – Banda Aceh.

- Barat                  : Jalan Pante Gurah.

8. Menghukum tergugat  untuk membayar uang paksa Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) perhari atas kelalaiannya memenuhi isi putusan pengadilan sejak diucapkan atau inkracht.

9. Menghukum tergugat  membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

10. Apabila Majelis Hakim berbeda pendapat dengan penggugat, mohon putusan yang seadil-adilnya.

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak