| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2026/PN Lsk | OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. | MUHAMMAD BAKRI BIN ABDURRAHMAN GADENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1795 /L.1.14/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : Bahwa Terdakwa pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2026 di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan pada tanggal 28 Februari 2026 di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 atau setidaknya di tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara ini “Telah Mengambil Suatu Barang Yang Merupakan Sumber Mata Pencaharian Atau Sumber Nafkah Utama Seseorang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Harus Dipandang Sebagai Tindak Pidana Yang Berdiri Sendiri” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- Bahwa berawal pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengambil cabai hijau seberat 23 (dua puluh tiga) kg di Pasar Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, cabai tersebut diletakkan di atas meja yang sudah dimasukkan kedalam karung beras berwarna putih kemudian saat terdakwa lewat dan melihat karung yang berisikan cabai hijau itu, terdakwa langsung mengambilnya dan meletakkan di depan sepeda motor Merk Honda Vario Nopol : BL 4061 DAJ, No. Rangka : MH1JF8111BK295426, No. Mesin : JF81E1293969 milik RADI (DPS) yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa membawa cabai tersebut ke saksi SAMSUL dan dibeli dengan harga Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah) per Kg dan saat itu saksi SAMSUL memberikan uang kepada terdakwa hanya sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Bahwa berselang tiga hari kemudian di pasar yang sama di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2026 terdakwa kembali mengambil cabai merah seberat 7 (tujuh) kg, cabai tersebut diletakkan di atas meja tanpa ada orang yang menjaganya kemudian terdakwa langsung mengambil dan meletakkan cabai merah tersebut di sepeda motor yang terdakwa gunakan setelah itu terdakwa langsung pergi. Lalu terdakwa menjual cabai merah tersebut kepada saksi SAMSUL dan dibeli dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Kg dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi SAMSUL. Bahwa sekiranya hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa berencana pulang ke rumah terdakwa dengan melewati jalan Matangkuli setiba di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara tepatnya di sebuah warung jualan sayuran milik saksi WAHYUDI SYAHPUTRA, terdakwa melihat karung bawang yang hanya di tutupi terpal biru, terdakwa muncul niat untuk mengambil bawang tersebut sehingga terdakwa berhenti di samping warung sayur, terdakwa menunggu 30 menit untuk memantau situasi selanjutnya terdakwa mengambil dan menaikan bawang tersebut ke atas sepeda motor yang terdakwa gunakan dan pergi menuju ke arah Kota Lhoksukon. Bahwa terdakwa mengambil dengan cara bawang tersebut yang di taruh di depan sebuah warung yang hanya ditutupi dengan menggunakan tenda terpal warna biru kemudian terdakwa menggeser tenda tersebut dengan tangan dan langsung mengambil 3 (tiga) karung bawang merah dan 1 (satu) karung bawang putih kemudian menaikkan bawang tersebut ke sepeda motor terdakwa setelah itu menjualnya. Bahwa sekiranya pada pukul 08.00 WIB terdakwa tiba di warung saksi SAMSUL dan menunggu saksi SAMSUL membuka warung hingga pukul 10.00 WIB, terdakwa baru menawarkan bawang hasil curian tersebut kepada saksi SAMSUL dan setelah terjual terdakwa kembali pulang rumah terdakwa di Gampong Tambon Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi WAHYUDI SYAHPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Bahwa terdakwa dalam mengambil cabai hijau, cabai merah, bawang putih, bawang merah, dan bawang peking tidak meminta izin kepada pemiliknya. Bahwa sejak bulan Februari 2025 hingga saat ini sumber mata pencaharian saksi korban WAHYUDI SYAHPUTRA adalah berdagang atau berjualan sayur di sebuah kedai di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara dan bawang yang dicuri terdakwa termasuk salah satu bahan pokok jualan saksi korban. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2026 di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan pada tanggal 28 Februari 2026 di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 atau setidaknya di tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara ini “Telah Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Harus Dipandang Sebagai Tindak Pidana Yang Berdiri Sendiri” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------- Bahwa berawal pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa mengambil cabai hijau seberat 23 (dua puluh tiga) kg di Pasar Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, cabai tersebut diletakkan di atas meja yang sudah dimasukkan kedalam karung beras berwarna putih kemudian saat terdakwa lewat dan melihat karung yang berisikan cabai hijau itu, terdakwa langsung mengambilnya dan meletakkan di depan sepeda motor Merk Honda Vario Nopol : BL 4061 DAJ, No. Rangka : MH1JF8111BK295426, No. Mesin : JF81E1293969 milik RADI (DPS) yang digunakan terdakwa, kemudian terdakwa membawa cabai tersebut ke saksi SAMSUL dan dibeli dengan harga Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah) per Kg dan saat itu saksi SAMSUL memberikan uang kepada terdakwa hanya sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Bahwa berselang tiga hari kemudian di pasar yang sama di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara pada tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2026 terdakwa kembali mengambil cabai merah seberat 7 (tujuh) kg, cabai tersebut diletakkan di atas meja tanpa ada orang yang menjaganya kemudian terdakwa langsung mengambil dan meletakkan cabai merah tersebut di sepeda motor yang terdakwa gunakan setelah itu terdakwa langsung pergi. Lalu terdakwa menjual cabai merah tersebut kepada saksi SAMSUL dan dibeli dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Kg dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi SAMSUL. Bahwa sekiranya hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa berencana pulang ke rumah terdakwa dengan melewati jalan Matangkuli setiba di Gampong Punti Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara tepatnya di sebuah warung jualan sayuran milik saksi WAHYUDI SYAHPUTRA, terdakwa melihat karung bawang yang hanya di tutupi terpal biru, terdakwa muncul niat untuk mengambil bawang tersebut sehingga terdakwa berhenti di samping warung sayur, terdakwa menunggu 30 menit untuk memantau situasi selanjutnya terdakwa mengambil dan menaikan bawang tersebut ke atas sepeda motor yang terdakwa gunakan dan pergi menuju ke arah Kota Lhoksukon. Bahwa terdakwa mengambil dengan cara bawang tersebut yang di taruh di depan sebuah warung yang hanya ditutupi dengan menggunakan tenda terpal warna biru kemudian terdakwa menggeser tenda tersebut dengan tangan dan langsung mengambil 3 (tiga) karung bawang merah dan 1 (satu) karung bawang putih kemudian menaikkan bawang tersebut ke sepeda motor terdakwa setelah itu menjualnya. Bahwa sekiranya pada pukul 08.00 WIB terdakwa tiba di warung saksi SAMSUL dan menunggu saksi SAMSUL membuka warung hingga pukul 10.00 WIB, terdakwa baru menawarkan bawang hasil curian tersebut kepada saksi SAMSUL dan setelah terjual terdakwa kembali pulang rumah terdakwa di Gampong Tambon Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa dalam mengambil cabai hijau, cabai merah, bawang putih, bawang merah, dan bawang peking tidak meminta izin kepada pemiliknya. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi WAHYUDI SYAHPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
