Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Lsk 1.Darbahani
2.Maulidia
2.Darzami Mustafa
3.Sofiati, SHI
4.Muslem Arahman
5.Anwar Daud
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darbahani
2Maulidia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMIADarbahani
2ARMIAMaulidia
Tergugat
NoNama
1Darzami Mustafa
2Sofiati, SHI
3Muslem Arahman
4Anwar Daud
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Geuchik Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
2Camat Sawang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas seluruh objek sengketa yaitu:

2.1 Sebidang tanah kebun seluas 19.000 M2 (sembilan belas ribu meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Mainunah seharga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan Mahlil Munadi : 110 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan                : 150 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sungai              : 150 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Bonni Yami  : 150 M

2.2 Sebidang tanah kebun seluas 22.500 M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Bonniyami seharga Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Maimunah                          : 150 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Jamaluddin                    : 150 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan                                               : 150 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sungai                                             : 150 M

2.3 Sebidang tanah kebun seluas 24.000 M2 (dua puluh empat ribu meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Abdul Muis seharga Rp. 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Darniat                    : 200 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun M. Nasir               : 200 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Alur                                      : 120 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan                                    : 120 M

2.4 Sebidang tanah kebun seluas 17.775 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Darniat seharga Rp. 7.110.000,- (tujuh juta seratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020, yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Aris Seumirah                   : 155 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Abdul Muis                     : 200 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Alur                                                 : 100 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan                                               : 100 M

2.5 Sebidang tanah kebun seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Mahlil Munadi seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan Muhammad Nasir              : 100 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Maimunah                      : 150 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sungai                                : 150 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan                                   : 150 M

2.6 Sebidang tanah kebun seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu puluh meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Muhammad Nasir seharga Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan bukti Jual Beli berupa kwistansi tanggal 20 Mei 2018, yang terletak di Dusun Krueng Tuan, Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Muid: 100 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Anwar: 200 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sulaiman: 100 M

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kebun Nurdin: 200 M

 

2.7 Sebidang tanah kebun seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu puluh meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Asnawi seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berdasarkan bukti Jual Beli berupa kwistansi tanggal 10 Oktober 2018, yang terletak di Dusun Krueng Tuan, Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Muid: 100 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Anwar: 200 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sulaiman: 100 M

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kebun Nurdin: 200 M

 

2.8 Sebidang tanah kebun seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu puluh meter per segi) yang dibeli oleh Penggugat dari Hanas Fauzi seharga Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) berdasarkan bukti Jual Beli berupa kwistansi tanggal 10 Oktober 2018, yang terletak di Dusun Krueng Tuan, Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan    : 200 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Idderus: 200 M

- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Muslim    : 100 M

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Alu    : 200 M

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:

3.1 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.2 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.3 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.4 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.5 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020;

3.6 Kwitansi tanggal 20 Mei 2018;

3.7 Kwitansi tanggal 10 Oktober 2018;

3.8 Kwitansi tanggal 10 Oktober 2018;

4. Menyatakan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam diktum 3 (tiga) di atas merupakan hak milik sah Para Penggugat;

5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam hal melakukan jual beli terhadap objek sengketa milik Para Penggugat;

6. Menyatakan Turut Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum telah menerbitkan surat-surat terhadap objek sengketa;

7. Menyatakan Turut Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum telah menerbitkan Akta Jual Beli terhadap objek sengketa;

8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai objek sengketa;

9. Menyatakan batal demi hukum atau tidak berkekuatan hukum:

9.1 Akta Jual Beli Nomor: 222/2020, tanggal 08 April 2020, yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;

9.2 Akta Jual Beli Nomor: 227/2020, tanggal 08 April 2020, yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;

9.3 Akta Jual Beli Nomor: 228/2020, tanggal 08 April 2020 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;

9.4 Akta Jual Beli Nomor: 230/2020, tanggal 08 April 2020, yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;

9.5  Akta Jual Beli Nomor: 67/2022, tanggal 21 Februari 2022, yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;

9.6 Akta Jual Beli Nomor: 253/2024, tanggal 20 November 2024, yang dibuat dan dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

 

10. Menghukum Turut Tergugat II untuk mencabut Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam diktum 9 (sembilan);

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan;

14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;

15. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak