Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
MUSLIM BIN RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1449/L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM BIN RAMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

 

Primair:

      ---------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi  MURHALIM BIN T. YAHYA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Punti, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :----

 

          Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi MURHALIM BIN T. YAHYA (dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons. Menanggapi hal tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tidak berada langsung pada terdakwa, melainkan berada pada rekan terdakwa yang bernama WONG (DPO), dengan ketentuan uang pembelian sabu harus disediakan terlebih dahulu.

 

          Bahwa selanjutnya antara terdakwa dengan saksi MURHALIM terjadi pembicaraan dan kesepakatan mengenai harga narkotika jenis sabu tersebut, yaitu sebesar Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dan kemudian disepakati menjadi Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan adanya pembagian keuntungan untuk terdakwa.

 

          Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, saksi MURHALIM mengatakan kepada terdakwa bahwa seorang pembeli  yang bernama BOY (DPO) ingin meminta tester untuk dipakai sebelum sdr. BOY (DPO) membeli dan terdakwa menyetujui dan dan meminta agar calon pembeli datang terlebih dahulu ke rumah terdakwa guna memastikan keseriusan transaksi, dengan maksud apabila calon pembeli benar-benar ada dan membawa uang, maka terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu dari rekan terdakwa yang bernama WONG (DPO) tersebut.

 

          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi MURHALIM datang ke rumah terdakwa bersama sdr. BOY (DPO) sebagai calon pembeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa menyuruh sdr. BOY (DPO) untuk masuk ke kamar terdakwa untuk memberi 1 (paket) narkotika jenis sabu yang berada di kantong celana sebelah kanan terdakwa kepada sdr. BOY (DPO) selanjutnya sdr. BOY (DPO) mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut, dan menggunakan bong (alat sabu) yang sudah ada di dalam  kamar terdakwa. Yang bermaksud untuk mengetes kualitas sabu yang akan di perjual belikan.

 

          Bahwa saat itu juga, petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MURHALIM, sedangkan sdr. BOY (DPO)  berhasil melarikan diri dan Saat penangkapan ditemukan 1 (satu) bungkus  paket narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhnya 0,81 Gram/Netto (Nol koma delapan satu) di lantai kamar terdakwa, dan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat 0,85 Gram/Netto ( Nol koma Delapan lima) di laci meja  dalam kamar terdakwa dan 1(satu) unit hp android merek REALME TYPE C11.

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 203/60017/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh sdr. Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkus  paket narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastic bening dengan berat keseluruhnya 0,81 Gram/Netto (Nol koma delapan satu),

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 293/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh sdr. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

Subsider:

Kesatu :

--------- Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi  MURHALIM BIN T. YAHYA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Punti, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja. bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

 

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian di meja dalam kamar rumah terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat bersih 0,85 gram/netto, yang berada dalam penguasaan terdakwa, dan 1(satu) unit hp android merek REALME TYPE C11 .

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 203/60017/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak: 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat 0,85 Gram/Netto ( Nol koma Delapan lima).

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 293/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat 0,85 Gram/Netto ( Nol koma Delapan lima) adalah benar mengandung Ganja.

         

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja tersebut.

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------

 

Dan

 

Kedua :

---------Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi  MURHALIM BIN T. YAHYA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Punti, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ‘Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-----------------------

 

          Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi MURHALIM BIN T. YAHYA (dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons. Menanggapi hal tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tidak berada langsung pada terdakwa, melainkan berada pada rekan terdakwa yang bernama WONG (DPO), dengan ketentuan uang pembelian sabu harus disediakan terlebih dahulu.

 

          Bahwa selanjutnya antara terdakwa dengan saksi MURHALIM terjadi pembicaraan dan kesepakatan mengenai harga narkotika jenis sabu tersebut, yaitu sebesar Rp.34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah) dan kemudian disepakati menjadi Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dengan adanya pembagian keuntungan untuk terdakwa.

 

          Bahwa untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, saksi MURHALIM mengatakan kepada terdakwa bahwa seorang pembeli  yang bernama BOY (DPO) ingin meminta tester untuk dipakai sebelum sdr. BOY (DPO) membeli dan terdakwa menyetujui dan dan meminta agar calon pembeli datang terlebih dahulu ke rumah terdakwa guna memastikan keseriusan transaksi, dengan maksud apabila calon pembeli benar-benar ada dan membawa uang, maka terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu dari rekan terdakwa yang bernama WONG (DPO) tersebut.

 

          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi MURHALIM datang ke rumah terdakwa bersama sdr. BOY (DPO) sebagai calon pembeli narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa menyuruh sdr. BOY (DPO) untuk masuk ke kamar terdakwa untuk memberi 1 (paket) narkotika jenis sabu yang berada di kantong celana sebelah kanan terdakwa kepada sdr. BOY (DPO) selanjutnya sdr. BOY (DPO) mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut, dan menggunakan bong (alat sabu) yang sudah ada di dalam  kamar terdakwa. Yang bermaksud untuk mengetes kualitas sabu yang akan di perjual belikan.

 

          Bahwa saat itu juga, petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MURHALIM, sedangkan sdr. BOY (DPO)  berhasil melarikan diri dan Saat penangkapan ditemukan 1 (satu) bungkus  paket narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhnya 0,81 Gram/Netto (Nol koma delapan satu) di lantai kamar terdakwa, dan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat 0,85 Gram/Netto ( Nol koma Delapan lima) di laci meja  dalam kamar terdakwa dan 1(satu) unit hp android merek REALME TYPE C11.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 203/60017/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh sdr. Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (satu) bungkus  paket narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastic bening dengan berat keseluruhnya 0,81 Gram/Netto (Nol koma delapan satu),

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 293/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh sdr. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

--------Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya