| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.B/2026/PN Lsk | OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. | SUHAIMI, S.P BIN SULAIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.B/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1202/L.1.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2025 atau suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau suatu waktu dalam Tahun 2025 yang terjadi di Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Telah Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana, Dilakukan Karena Ada Hubungan Kerja, Karena Profesinya, Atau Karena Mendapat Upah Untuk Penguasaan Barang Tersebut” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Bahwa berawal tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2024, kelompok Brigade Pangan Siwah memperoleh bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara yaitu 1 (satu) unit traktor tangan merek Yanmar YST Pro XL dengan, No.Mesin : E0236L, No.rangka : 206108, Nomor Berita Acara Serah Terima: 520/366/2024 tanggal penyerahan 10 Desember 2024 dan selanjutnya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2025, kelompok Brigade Pangan Siwah memperoleh kembali 2 (dua) bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara yaitu 1 (satu) unit traktor roda 2 merek Quick Amberjack Kubota RD 110 DI-2T, No.Mesin : ARQ 3864, No.rangka : C 2401373 ACDI, Nomor Berita Acara Serah Terima: 520/453/2025 tanggal penyerahan 19 Februari 2025 dan 1 (satu) unit traktor roda 4 merek HARFIA HTR-855, No.Mesin : T24229743, No.rangka : JTCK504E240057, Nomor Berita Acara Serah Terima: 520/452/2025 tanggal penyerahan 24 Februari 2025. 3 (tiga) bantuan Alat dan Mesin Pertanian tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku manager Brigade Pangan Siwah Nisam berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 410/14/2024 tanggal 02 November 2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Kepengurusan Brigade Pangan “Siwah Nisam”, selanjutnya terdakwa menguasai Alat dan Mesin Pertanian tersebut dan tidak memberitahukan kepada pengurus Brigade Pangan Siwah Nisam bahwa ada bantuan Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan setelah itu terdakwa membawa Alat dan Mesin Pertanian yang telah dikuasai ke Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya karena keterbatasan tempat untuk menyimpan Alat dan Mesin Pertanian maka barang Alat dan Mesin Pertanian berupa 1 (satu) unit Yanmar YTS Pro XL dan 1 (satu) unit Quick Amberjack Kubota RD 110 DI-2T terdakwa pindahkan ke Gudang Brigade Pangan Rencong di Gampong Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara untuk terdakwa simpan. Bahwa sekira tanggal 19 Februari 2025 kelompok Brigade Pangan Rencong memperoleh bantuan Alat dan Mesin Pertanian berupa 1 (satu) unit tractor roda 4 merek MAXXI 404 No. Mesin : T24122428, No.rangka / No. seri : WDT2430031095, Berita Acara Serah Terima Nomor: 520/225/2025 tanggal penyerahan 19 Februari 2025. Setelah barang Alat dan Mesin Pertanian diterima langsung oleh saksi MURHABAN selaku Manager Brigade Pangan Rencong Nisam di gudang Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon, terdakwa menyampaikan kepada saksi MURHABAN untuk tidak membawa pulang Alat dan Mesin Pertanian tersebut ke Brigade Pangan Rencong Nisam di Gampong Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara dengan alasan terdakwa yaitu bahwa di tempat tersebut belum adanya gudang Alat dan Mesin Pertanian dan terdakwa meminta kepada saksi MURHABAN agar Alat dan Mesin Pertanian dapat terdakwa bawa ke Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara karena ada tempat penyimpanan di sana, tetapi saksi MURHABAN bersikeras untuk membawa pulang namun tetap dilarang oleh terdakwa untuk menghindari pertengkaran maka saksi MURHABAN menjumpai saksi CUT KHAIRIAH selaku pendamping BP. Rencong dan menyampaikan kepada saksi KHAIRIAH agar tidak menyalahkan saksi MURHABAN karena Alat dan Mesin Pertanian tidak digunakan sesuai ketentuan, dan setelah menyampaikan saksi MURHABAN langsung pulang dan selang seminggu kemudian saksi MURHABAN menghubungi kembali terdakwa dan menanyakan kenapa 1 (satu) unit Traktor unit tractor roda 4 merek MAXXI 404 No. Mesin : T24122428, No.rangka / No. seri : WDT2430031095 belum dibawa pulang ke Gampong Binje dan terdakwa menjawab “Alat dan Mesin Pertanian sedang disewa dan bekerja di Kec. Lhoksukon Aceh Utara dan nanti biaya sewa Alat dan Mesin Pertanian tersaebut akan di setorkan kepada Brigade Pangan Rencong dan setelah selesai bekerja nantinya akan dikembalikan ke Kelompok Brigade Pangan Rencong.” Namun Alat dan Mesin Pertanian tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, terdakwa menjual 1 (satu) unit traktor roda 4 HARFIA HTR-855 No. Mesin : T24229743, No. rangka : JTCK504E240057,- (Alat dan Mesin Pertanian siwah nisam), kepada sdr. MAULANA (Daftar Pencarian Saksi), seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara barang Alat dan Mesin Pertanian tanpa sepengetahuan dan ijin dari Pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara atau anggota Brigade Pangan; Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 terdakwa menjual Alat dan Mesin Pertanian Brigade Pangan Rencong Nisam berupa 1 (satu) unit tractor roda 4 merek MAXXI 404 No. Mesin : T24122428, No.rangka / No. seri : WDT2430031095 tersebut seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada sdr. JUAINI (Daftar Pencarian Saksi) bersamaan dengan 2 (dua) Alat dan Mesin Pertanian lainnya berupa:
Tanpa sepengetahuan saksi MURHABAN selaku manager Brigade Pangan Rencong Nisam dan Pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara. Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 terdakwa menjelaskan kepada Tim terdiri dari Expert, para Liaision Officer (LO), dan Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) bahwa terdakwa mengakui atas inisiatif pribadi telah mengambil alat-alat mesin pertanian tersebut di gudang Alat dan Mesin Pertanian di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara dan menjelaskan bahwa alat-alat yang tidak ada tersebut masih bekerja di tempat lain. Terdakwa menyatakan akan bertanggungjawab untuk mengembalikan alat-alat yang belum ada sebagaimana mestinya dan disepakati waktu 1 (satu) pekan untuk terdakwa bisa mengembalikan Alat dan Mesin Pertanian yang belum ada saat itu dan diagendakan pada tanggal 9 Mei 2025. Bahwa pada 9 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, pertemuan untuk menyaksikan pengembalian Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan, namun sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa baru hadir di lokasi dan mengembalikan Alat dan Mesin Pertanian kemudian pengembalian tersebut tidak diterima oleh pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia karena Alat dan Mesin Pertanian tersebut berbeda yang diketahui dari nomor rangka dan nomor mesin. Bahwa terdakwa tidak mempunyai/memperoleh izin dari Pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia selaku pemilik barang untuk menjual 3 (tiga) unit Alat dan Mesin Pertanian Brigade Pangan Siwah Nisam dan 1 (satu) unit Alat dan Mesin Pertanian Brigade Pangan Rencong Nisam; Bahwa hasil penjualan barang-barang berupa 4 (empat) unit alat mesin pertanian atau Alat dan Mesin Pertanian milik pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka pihak Kementerian Pertanian RepubIik Indonesia telah mengalami kerugian berupa 4 (empat) unit Alat dan Mesin Pertanian tersebut sebagai berikut:
Yang mana jika nilai kerugian berdasarkan harga yang tertera digabungkan maka total kerugian yang dialami sejumlah Rp. 720.365.113. (tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
ATAU
KEDUA : Terdakwa pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2025 atau suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau suatu waktu dalam Tahun 2025 yang terjadi di Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Telah Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2024, kelompok Brigade Pangan Siwah memperoleh bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara yaitu 1 (satu) unit traktor tangan merek Yanmar YST Pro XL dengan, No.Mesin : E0236L, No.rangka : 206108, Nomor Berita Acara Serah Terima: 520/366/2024 tanggal penyerahan 10 Desember 2024 dan selanjutnya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi tahun 2025, kelompok Brigade Pangan Siwah memperoleh kembali 2 (dua) bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Aceh Utara yaitu 1 (satu) unit traktor roda 2 merek Quick Amberjack Kubota RD 110 DI-2T, No.Mesin : ARQ 3864, No.rangka : C 2401373 ACDI, Nomor Berita Acara Serah Terima: 520/453/2025 tanggal penyerahan 19 Februari 2025 dan 1 (satu) unit traktor roda 4 merek HARFIA HTR-855, No.Mesin : T24229743, No.rangka : JTCK504E240057, Nomor Berita Acara Serah Terima: 520/452/2025 tanggal penyerahan 24 Februari 2025. 3 (tiga) bantuan Alat dan Mesin Pertanian tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku manager Brigade Pangan Siwah Nisam berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 410/14/2024 tanggal 02 November 2024 tentang Pembentukan dan Penetapan Kepengurusan Brigade Pangan “Siwah Nisam”, selanjutnya terdakwa menguasai Alat dan Mesin Pertanian tersebut dan tidak memberitahukan kepada pengurus Brigade Pangan Siwah Nisam bahwa ada bantuan Alat dan Mesin Pertanian yang diberikan oleh pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan setelah itu terdakwa membawa Alat dan Mesin Pertanian yang telah dikuasai ke Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya karena keterbatasan tempat untuk menyimpan Alat dan Mesin Pertanian maka barang Alat dan Mesin Pertanian berupa 1 (satu) unit Yanmar YTS Pro XL dan 1 (satu) unit Quick Amberjack Kubota RD 110 DI-2T terdakwa pindahkan ke Gudang Brigade Pangan Rencong di Gampong Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara untuk terdakwa simpan. Bahwa sekira tanggal 19 Februari 2025 kelompok Brigade Pangan Rencong memperoleh bantuan Alat dan Mesin Pertanian berupa 1 (satu) unit tractor roda 4 merek MAXXI 404 No. Mesin : T24122428, No.rangka / No. seri : WDT2430031095, Berita Acara Serah Terima Nomor: 520/225/2025 tanggal penyerahan 19 Februari 2025. Setelah barang Alat dan Mesin Pertanian diterima langsung oleh saksi MURHABAN selaku Manager Brigade Pangan Rencong Nisam di gudang Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon, terdakwa menyampaikan kepada saksi MURHABAN untuk tidak membawa pulang Alat dan Mesin Pertanian tersebut ke Brigade Pangan Rencong Nisam di Gampong Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara dengan alasan terdakwa yaitu bahwa di tempat tersebut belum adanya gudang Alat dan Mesin Pertanian dan terdakwa meminta kepada saksi MURHABAN agar Alat dan Mesin Pertanian dapat terdakwa bawa ke Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara karena ada tempat penyimpanan di sana, tetapi saksi MURHABAN bersikeras untuk membawa pulang namun tetap dilarang oleh terdakwa untuk menghindari pertengkaran maka saksi MURHABAN menjumpai saksi CUT KHAIRIAH selaku pendamping BP. Rencong dan menyampaikan kepada saksi KHAIRIAH agar tidak menyalahkan saksi MURHABAN karena Alat dan Mesin Pertanian tidak digunakan sesuai ketentuan, dan setelah menyampaikan saksi MURHABAN langsung pulang dan selang seminggu kemudian saksi MURHABAN menghubungi kembali terdakwa dan menanyakan kenapa 1 (satu) unit Traktor unit tractor roda 4 merek MAXXI 404 No. Mesin : T24122428, No.rangka / No. seri : WDT2430031095 belum dibawa pulang ke Gampong Binje dan terdakwa menjawab “Alat dan Mesin Pertanian sedang disewa dan bekerja di Kec. Lhoksukon Aceh Utara dan nanti biaya sewa Alat dan Mesin Pertanian tersaebut akan di setorkan kepada Brigade Pangan Rencong dan setelah selesai bekerja nantinya akan dikembalikan ke Kelompok Brigade Pangan Rencong.” Namun Alat dan Mesin Pertanian tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, terdakwa menjual 1 (satu) unit traktor roda 4 HARFIA HTR-855 No. Mesin : T24229743, No. rangka : JTCK504E240057,- (Alat dan Mesin Pertanian siwah nisam), kepada sdr. MAULANA (Daftar Pencarian Saksi), seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Gampong Teungoh Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara barang Alat dan Mesin Pertanian tanpa sepengetahuan dan ijin dari Pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara atau anggota Brigade Pangan; Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 terdakwa menjual Alat dan Mesin Pertanian Brigade Pangan Rencong Nisam berupa 1 (satu) unit tractor roda 4 merek MAXXI 404 No. Mesin : T24122428, No.rangka / No. seri : WDT2430031095 tersebut seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada sdr. JUAINI (Daftar Pencarian Saksi) bersamaan dengan 2 (dua) Alat dan Mesin Pertanian lainnya berupa:
Tanpa sepengetahuan saksi MURHABAN selaku manager Brigade Pangan Rencong Nisam dan Pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara. Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 terdakwa menjelaskan kepada Tim terdiri dari Expert, para Liaision Officer (LO), dan Direktur Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) bahwa terdakwa mengakui atas inisiatif pribadi telah mengambil alat-alat mesin pertanian tersebut di gudang Alat dan Mesin Pertanian di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara dan menjelaskan bahwa alat-alat yang tidak ada tersebut masih bekerja di tempat lain. Terdakwa menyatakan akan bertanggungjawab untuk mengembalikan alat-alat yang belum ada sebagaimana mestinya dan disepakati waktu 1 (satu) pekan untuk terdakwa bisa mengembalikan Alat dan Mesin Pertanian yang belum ada saat itu dan diagendakan pada tanggal 9 Mei 2025. Bahwa pada 9 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, pertemuan untuk menyaksikan pengembalian Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan, namun sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa baru hadir di lokasi dan mengembalikan Alat dan Mesin Pertanian kemudian pengembalian tersebut tidak diterima oleh pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia karena Alat dan Mesin Pertanian tersebut berbeda yang diketahui dari nomor rangka dan nomor mesin. Bahwa terdakwa tidak mempunyai/memperoleh izin dari Pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia selaku pemilik barang untuk menjual 3 (tiga) unit Alat dan Mesin Pertanian Brigade Pangan Siwah Nisam dan 1 (satu) unit Alat dan Mesin Pertanian Brigade Pangan Rencong Nisam; Bahwa hasil penjualan barang-barang berupa 4 (empat) unit alat mesin pertanian atau Alat dan Mesin Pertanian milik pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka pihak Kementerian Pertanian RepubIik Indonesia telah mengalami kerugian berupa 4 (empat) unit Alat dan Mesin Pertanian tersebut sebagai berikut:
Yang mana jika nilai kerugian berdasarkan harga yang tertera digabungkan maka total kerugian yang dialami sejumlah Rp. 720.365.113. (tujuh ratus dua puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus tiga belas rupiah). ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
