| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2025/PN Lsk | 1.Rosmalita 2.Nurhafni Hanafiah |
1.Iskandar Muda 2.Mahmudiah 3.Sofyan 4.Mardiana 5.Samsiah 6.Muhammad Raja Mahsa 7.Aira Adelia Mahsa 8.Saskia Audria Mahsa 9.Sulaiman Ismail 10.Ismiati Ismail 11.Nurhayati 12.Aslam 13.Mursal 14.Fauzan 15.Safryani 16.Nur Asma 17.Muhammad Ali Banta 18.Faisal Ramli 19.Keuchik Gampong/ Desa Mancang 20.Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Lsk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan Surat Keterangan Djual tanggal 15 Agustus 1971 antara M. Junus Ishak dan M. Katen dengan M. Hanafiah Yahya yang disaksikan oleh Keusyik Meunasah Mancang Ismail Jahya serta disaksikan M. Sabi Sendi dan Utoh Adam sah dan mengikat menurut hukum ; 3. Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 70.03.07.05.1991, tanggal 20 Juni 1991 yang dibuat oleh Keuchik Munasah Mancang Geudong sah menurut hukum ;
1). Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; --------------------------------------------------------------------
2). Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; ----------------------------------------------------------
3). Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; ---------------------------------------------------------
4). No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ; ------------------------------------------------------------------------------
1). Seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; ---------
2). Seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; ---
3). Seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; serta ---------------------------------------------------------------------------------
4). Seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ; -----------------------------------------------------------------------------
Merupakan tanah milik PARA PENGGUGAT yang berasal dari orang tua PARA PENGGUGAT almarhum M. Hanafiah Yahya ; ----------------------------
1). TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -------------------------
2). TERGUGAT-IV, TERGUGAT-V, TERGUGAT-VI, TERGUGAT-VII dan TERGUGAT-VIII untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E., M.M. Ak dan dan Mardiana tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan 4 (empat) bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------------
3). TERGUGAT-IX dan TERGUGAT-X untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------------
4). TERGUGAT-XI, TERGUGAT-XII, TERGUGAT-XIII, TERGUGAT-XIV, TERGUGAT-XV, TERGUGAT-XVI, TERGUGAT-XVII dan TERGUGAT-XVIII untuk mengosongkan bidang tanah Sertipikat Hak Milik No.348/Mancang atas nama H. M. Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal Ramli tersebut dari segala bangunan dan beban tanggungan pinjaman dengan pihak ketiga, kemudian menyerahkan bidang tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT ; -----------------------------------------
1). Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; --------------------------------------------------------------------
2). Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; ----------------------------------------------------------
3). Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; ---------------------------------------------------------
4). No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ; ------------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian PARA PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
1). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2007 s/d tanggal 10 Juni 2009 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ; -----
2). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2009 s/d tanggal 10 Juni 2011 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
3). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2011 s/d tanggal 10 Juni 2013 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) ; ------
4). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2013 s/d tanggal 10 Juni 2015 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) ;
5). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 20015 s/d tanggal 10 Juni 2017 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
6). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 20017 s/d tanggal 10 Juni 2019 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) per tahun x 2 tahun = Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
7). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 20019 s/d tanggal 10 Juni 2021 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) x 2 tahun = Rp.70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
8). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2021 s/d tanggal 10 Juni 2023 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) x 2 tahun = Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) ;
9). Masa sewa/kontrak antara tanggal 11 Juni 2023 s/d tanggal 10 Juni 2024 tanah seluas 884 M2 yang terletak di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh sebesar Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) per tahun x 1 tahun = Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Sehingga total kerugian PARA PENGGUGAT dari sejak tanggal 11 Juni 2007 s/d tanggal 10 Juni 2024 adalah sebesar Rp.405.000.000,- (Empat ratus lima juta rupiah). Dan kerugian tersebut terus bertambah setiap tahun dengan kenaikan sebesar 15% dari harga sewa atau harga kontrak tahun sebelumnya hingga putusan perkara a quo dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT ; ------------------------------------------------------
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas 4 (empat) bidang tanah sengketa masing-masing :
1). Sebidang tanah seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.345/Mancang atas nama Sulaiman Ismail dan Ismiati Ismail ; --
2). Sebidang tanah seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.346/Mancang atas nama Mahmuddin, S.E. MM.AK dan Mardiana ; -------------------------------------------------------------------------
3). Sebidang tanah seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.347/Mancang atas nama Iskandar Muda, Mahmudiah dan Sofyan ; serta ----------------------------------------------------------------------
4). Sebidang tanah seluas 221 M2 yang terletak di Desa Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.348/Mancang atas nama Lidan Ismail, Muhammad Ali Banta dan Faisal ; -------------------------------------------------------------------------
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------
15. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ; ---
16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
A T A U :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
