| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa SAIFUDDIN Bin M. YATIM pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Gampong Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini dalam hal perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,80 (dua koma delapan nol) gram/ netto” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang duduk di depan rumah yang berada di Gampong Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, ditelpon oleh Sdr. Si BOY (belum tertangkap) yang mengatakan “saya mintak beli sabu 2 gram ni saya suruh pergi si Sdr. AMAT (belum tertangkap)”, dan Terdakwa menjawab “oke”, kemudian Narkotika jenis Sabu sisa pakai Terdakwa paketkan menjadi 6 (enam) paket dimana 1 (satu) paket seberat 2 (dua) gram Terdakwa buat untuk Sdr. Si BOY dan 5 (lima) paket kecil lainnya seberat 0,80 gram Terdakwa simpan untuk dijual kepada pembeli dan kalau tidak ada yang membeli maka akan Terdakwa pakai sendiri, setelah itu Terdakwa duduk didepan rumah menunggu Sdra. Si AMAT.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan Terdakwa yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sedang berada disebuah rumah yang beralamat di Gampong Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, setelah menerima informasi tersebut Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan lainnya melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 22.30 WIB Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan lainnya tiba dilokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pengintaian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden melihat Terdakwa sedang duduk sendirian di depan rumahnya, lalu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa saat Terdakwa ditangkap, Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden menemukan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,80 (dua koma delapan nol) gram/netto yang di simpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna putih dan di dompet kecil berwarna kuning di samping kiri Terdakwa, lalu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden menanyakan kepada Terdakwa “benar Narkotika jenis Sabu tersebut punya kamu” dan Terdakwa menjawab “benar pak” kemudian Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden kembali menanyakan “dimana lagi kamu menyimpan Narkotika jenis Sabu” dan Terdakwa menjawab “tidak ada lagi pak hanya itu saja”, selanjutnya Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden melakukan penggeledahan badan Terdakwa namun tidak menemukan Narkotika lainnya, setelah itu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Lhoksukon Nomor : 183/60017/XI/2025 tanggal 03 November 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik An. SAIFUDDIN BIN M. YATIM dengan hasil sebagai berikut : 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,80 gram/netto (dua koma delapan nol).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 8072/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. SAIFUDDIN BIN M. YATIM adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa SAIFUDDIN Bin M. YATIM pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Gampong Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini dalam hal perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,80 (dua koma delapan nol) gram/ netto” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan Terdakwa yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sedang berada disebuah rumah yang beralamat di Gampong Tanjong Minjei Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, setelah menerima informasi tersebut Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan lainnya melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 22.30 WIB Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan lainnya tiba dilokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pengintaian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden melihat Terdakwa sedang duduk sendirian di depan rumah, lalu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa saat Terdakwa ditangkap, Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden menemukan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,80 (dua koma delapan nol) gram/netto yang di simpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild warna putih dan di dompet kecil berwarna kuning di samping kiri Terdakwa, lalu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden menanyakan kepada Terdakwa “benar Narkotika jenis Sabu tersebut punya kamu” dan Terdakwa menjawab “benar pak”, kemudian Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden kembali menanyakan “dimana lagi kamu menyimpan Narkotika jenis Sabu” dan Terdakwa menjawab “tidak ada lagi pak hanya itu saja”, selanjutnya Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden melakukan penggeledahan badan Terdakwa namun tidak menemukan Narkotika lainnya, setelah itu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Lhoksukon Nomor : 183/60017/XI/2025 tanggal 03 November 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik An. SAIFUDDIN BIN M. YATIM dengan hasil sebagai berikut : 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,80 gram/netto (dua koma delapan nol).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 8072/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. SAIFUDDIN BIN M. YATIM adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |