Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
ZUBIR SOFYAN BIN SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1420/L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUBIR SOFYAN BIN SOFYAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

      ---------Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Blang Andam Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No 81 Tahun 1951 Jo Pasal 361 Huruf a UU RI No.1 Tahun 2025 tentang KUHAP berkenaan dengan domisili sebahagian atau seluruhnya saksi berkedudukan di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :

 

          Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekiranya pada sore hari terdakwa hendak menjenguk keluarganya yang sakit di daerah Ulee Rubek Kecamatan Seunudon Kabupaten Aceh Utara kemudian pada saat terdakwa selesai menjenguk keluarganya terdakwa keluar untuk minum kopi dan merokok disebuah warung kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama MUNIK (nama panggilan) yang mana sdr. MUNIK meminta Narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menyimpan paket kecil narkotika jenis sabu didalam dompetnya kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr MUNIK kemudian terdakwa memberikan nomor Handphonenya kepada sdr MUNIK;

          Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pada pukul 10.0 wib terdakwa ditelpon oleh sdr MUNIK yang mana sdr MUNIK meminta narkotika jenis sabu sebanyak satu sak atau 5 (lima) gram kepada terdakwa yang mana nantinya akan diambil oleh sdr.MUNIK kerumah terdakwa;

        Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama pada sore harinya terdakwa yang pada saat itu sedang berada di sebuah warung yang dekat dengan rumahnya di daerah Desa Blang Andam Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dihampiri oleh sdr MUNIK untuk meminta narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut ada pada temannya dan terdakwa meminta uang kepada sdr MUNIK untuk membeli sabu kepada temannya yang bernama FADLON (DPO) namun sdr MUNIK mengatakan bahwa ia akan membayar ketika sudah menerima sabu sehingga akhirnya terdakwa langsung pergi ketempat Sdr FADLI (DPO) yang beralamatkan di Desa Paya Demam Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur untuk mengamil narkotika jenis sabu tersebut dan sdr MUNIK menunggu terdakwa di sebuah warung yang dekat dengan rumah terdakwa ;

          Bahwa kemudian setelah terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu dari sdr FADLAN (DPO) terdakwa langsung kembali ke sebuah warung yang dekat dengan rumahnya untuk menemui sdr MUNIK yang telah menunggunya yang mana ketika terdakwa tiba ditempat tersebut ia terdakwa megatakan kepada sdr MUNIK ”ni sabu nya , mana uangnya?” kemudian sdr MUNIK menagatakan ”Ok, sebentar ya saya suru kirim uangnya dulu” yang mana tidak lama setelah sdr MUNIK menelpon temannya datanglah petugas Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana sdr MUNIK merupakan saksi AGUS SABTI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Aceh Utara yang saat itu sedang melakukan penyamaran (Under Cover Buy) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastic bening dengan berat 4,18 Gram/Netto (Empat Koma Delapan Belas) dan 1 (Satu) Unit Hp Androin Merek Oppo Type A53 warna Biru sehingga terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 204/60017/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastic bening dengan berat 4,18 Gram/Netto (Empat Koma Delapan Belas);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 294/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  4,18 (empat koma satu delapan) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

Atau

 

       Kedua:

 

---------Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Blang Andam Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No 81 Tahun 1951 Jo Pasal 361 Huruf a UU RI No.1 Tahun 2025 tentang KUHAP berkenaan dengan domisili sebahagian atau seluruhnya saksi berkedudukan di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :

 

 

          Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekiranya pada sore hari terdakwa hendak menjenguk keluarganya yang sakit di daerah Ulee Rubek Kecamatan Seunudon Kabupaten Aceh Utara kemudian pada saat terdakwa selesai menjenguk keluarganya terdakwa keluar untuk minum kopi dan merokok disebuah warung kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama MUNIK (nama panggilan) yang mana sdr. MUNIK meminta Narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menyimpan paket kecil narkotika jenis sabu didalam dompetnya kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr MUNIK kemudian terdakwa memberikan nomor Handphonenya kepada sdr MUNIK;

          Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pada pukul 10.0 wib terdakwa ditelpon oleh sdr MUNIK yang mana sdr MUNIK meminta narkotika jenis sabu sebanyak satu sak atau 5 (lima) gram kepada terdakwa yang mana nantinya akan diambil oleh sdr.MUNIK kerumah terdakwa;

          Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama pada sore harinya terdakwa yang pada saat itu sedang berada di sebuah warung yang dekat dengan rumahnya di daerah Desa Blang Andam Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dihampiri oleh sdr MUNIK untuk meminta narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut ada pada temannya dan terdakwa meminta uang kepada sdr MUNIK untuk membeli sabu kepada temannya yang bernama FADLON (DPO) namun sdr MUNIK mengatakan bahwa ia akan membayar ketika sudah menerima sabu sehingga akhirnya terdakwa langsung pergi ketempat Sdr FADLI (DPO) yang beralamatkan di Desa Paya Demam Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur untuk mengamil narkotika jenis sabu tersebut dan sdr MUNIK menunggu terdakwa di sebuah warung yang dekat dengan rumah terdakwa ;

          Bahwa kemudian setelah terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu dari sdr FADLAN (DPO) terdakwa langsung kembali ke sebuah warung yang dekat dengan rumahnya untuk menemui sdr MUNIK yang telah menunggunya yang mana ketika terdakwa tiba ditempat tersebut ia terdakwa megatakan kepada sdr MUNIK ”ni sabu nya , mana uangnya?” kemudian sdr MUNIK menagatakan ”Ok, sebentar ya saya suru kirim uangnya dulu” yang mana tidak lama setelah sdr MUNIK menelpon temannya datanglah petugas Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana sdr MUNIK merupakan saksi AGUS SABTI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Aceh Utara yang saat itu sedang melakukan penyamaran (Under Cover Buy) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastic bening dengan berat 4,18 Gram/Netto (Empat Koma Delapan Belas) dan 1 (Satu) Unit Hp Androin Merek Oppo Type A53 warna Biru sehingga terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 204/60017/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak : 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu yang di kemas dengan plastic bening dengan berat 4,18 Gram/Netto (Empat Koma Delapan Belas);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 294/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  4,18 (empat koma satu delapan) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi  yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut.

 

-------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya