Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PN Lsk ZUBAIDAH ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZUBAIDAH ABDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. CHALEB, S.H.ZUBAIDAH ABDULLAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Perbaikan Nama Orang Tua dan Status Perkawinan Pemohon yang semula nama ayah Pemohon di tulis dengan Nusyah  dan nama ibu Pemohon di tulis bernama A Mardhiah, serta Status Perkawinan di tulis Kawin Belum Tercatat sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor 1108160610060725  menjadi Nama Ayah Pemohon ABDULLAH, Nama Ibu Pemohon AINOL MARDHIAH, dan Status Perkawinan KAWIN TERCATAT  adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon setelah ditunjukan Penetapan ini untuk Merubah Nama Orang Tua dan Status Perkawinan Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1108160610060725  dari nama ayah semula di tulis dengan Nusyah  dan nama ibu semula  di tulis bernama A Mardhiah sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor 1108160610060725, dan  Status Perkawinan tertulis Kawin Belum Tercatat menjadi Nama Ayah Pemohon ABDULLAH, Nama Ibu Pemohon AINOL MARDHIAH,  dan Status Perkawinan KAWIN TERCATAT  untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak