| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa Perbaikan Nama Orang Tua dan Status Perkawinan Pemohon yang semula nama ayah Pemohon di tulis dengan Nusyah dan nama ibu Pemohon di tulis bernama A Mardhiah, serta Status Perkawinan di tulis Kawin Belum Tercatat sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor 1108160610060725 menjadi Nama Ayah Pemohon ABDULLAH, Nama Ibu Pemohon AINOL MARDHIAH, dan Status Perkawinan KAWIN TERCATAT adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon setelah ditunjukan Penetapan ini untuk Merubah Nama Orang Tua dan Status Perkawinan Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 1108160610060725 dari nama ayah semula di tulis dengan Nusyah dan nama ibu semula di tulis bernama A Mardhiah sebagaimana tertulis di Kartu Keluarga Nomor 1108160610060725, dan Status Perkawinan tertulis Kawin Belum Tercatat menjadi Nama Ayah Pemohon ABDULLAH, Nama Ibu Pemohon AINOL MARDHIAH, dan Status Perkawinan KAWIN TERCATAT untuk dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|