| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.RAJESKANA,S.H.,M.H 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
MUSLIADI Bin IBNU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 643 / L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa terdakwa MUSLIADI Bin IBNU bersama dengan saksi HAMDANI Bin NURDIN (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di pondok samping Kios tepatnya di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk dirumah dan menghubungi saksi Hamdani (berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “Bang Hamdan, aku mau beli sabu lah, karena sabu yang lama sudah habis ini stoknya ini” saksi Hamdani menjawab “ya sudah datang saja ke tempat biasa saja sekarang ya” lalu terdakwa sendiri berjalan kaki menuju ke tempat pondok samping Kios Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara sekira pukul 17.15 wib terdakwa bertemu dengan saksi Hamdani lalu saksi Hamdani menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uangnya akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu habis terjual, selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Sesampai dirumah sekira pukul 17.20 wib 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terdakwa dibeli dari saksi Hamdani tersebut terdakwa paketkan menjadi paket paket kecil sebanyak 14 (empat belas) paket dengan harga yang bervariasi yaitu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku petugas Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengarahkan saksi ke sebuah pondok diareal kebun milik warga atau tepatnya di Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan sekira pukul 20.00 wib setelah terdakwa ketemu dengan saksi dan pada saat terdakwa memperlihatkan narkotika jenis sabu yang akan terdakwa jual, lalu terdakwa ditangkap oleh saksi terdakwa pun terjatuh dekat pondok dengan barang bukti dengan menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 1,98 gram/netto (satu koma sembilan delapan gram) dimasukkan kedalam dompet kecil warna corak coklat, putih dan hitam. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Hamdani kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pengembangan untuk mencari saksi Hamdani. sekira pukul 21.30 wib saksi Hamdani dan beserta saksi Murizal berhasil ditangkap di sebuah pondok Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 172/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram/netto (satu koma sembilan delapan), milik terdakwa MUSLIADI BIN IBNU, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7736/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUSLIADI Bin IBNU adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MUSLIADI Bin IBNU bersama dengan saksi HAMDANI Bin NURDIN (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di di bawah pondok tepatnya di Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk dirumah dan menghubungi saksi Hamdani (berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “Bang Hamdan, aku mau beli sabu lah, karena sabu yang lama sudah habis ini stoknya ini” saksi Hamdani menjawab “ya sudah datang saja ke tempat biasa saja sekarang ya” lalu terdakwa sendiri berjalan kaki menuju ke tempat pondok samping Kios Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara sekira pukul 17.15 wib terdakwa bertemu dengan saksi Hamdani lalu saksi Hamdani menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uangnya akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu habis terjual, selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Sesampai dirumah sekira pukul 17.20 wib 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terdakwa dibeli dari saksi Hamdani tersebut terdakwa paketkan menjadi paket paket kecil sebanyak 14 (empat belas) paket dengan harga yang bervariasi yaitu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku petugas Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengarahkan saksi ke sebuah pondok diareal kebun milik warga atau tepatnya di Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan sekira pukul 20.00 wib setelah terdakwa ketemu dengan saksi dan pada saat terdakwa memperlihatkan narkotika jenis sabu yang akan terdakwa jual, lalu terdakwa ditangkap oleh saksi terdakwa pun terjatuh dekat pondok dengan barang bukti dengan menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 1,98 gram/netto (satu koma sembilan delapan gram) yang terdakwa simpan dibawah pondok yang dimasukkan kedalam dompet kecil warna corak coklat, putih dan hitam. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi Hamdani kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan pengembangan untuk mencari saksi Hamdani. sekira pukul 21.30 wib saksi Hamdani dan beserta saksi Murizal berhasil ditangkap di sebuah pondok Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 172/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram/netto (satu koma sembilan delapan), milik terdakwa MUSLIADI BIN IBNU, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7736/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUSLIADI Bin IBNU adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
