Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Lsk RAJESKANA,S.H.,M.H MARTONIS BIN ABDURRAHMAN Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 512 / L.1.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTONIS BIN ABDURRAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa MARTONIS Bin ABDURRAHMAN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 23.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Gampong Rawa Kecamatan Lhokuskon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

 

---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 Sekira Pukul 19.30 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya tepatnya di Gampong Rawa Kecamatan Lhokuskon Kabupaten Aceh Utara, kemudian terdakwa pergi berjalan kaki menjumpai Iqbal (DPO) ke warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Nga LT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sesampai di warung kopi terdakwa bertemu dengan Iqbal (DPO), dan mengatakan “Bal, kau cari sabu dulu, ini aku ada uang Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupian)“, Iqbal (DPO) menjawab “tidak dapat bang, uang segitu, minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)“, terdakwa menjawab “kau bantu dulu, aku tidak ada uang lain”, Iqbal (DPO) menjawab “Ya udah mana Uangnya, nanti kalau ada aku antar ke rumah abang”, lalu terdakwa memberikan Uang Sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) kepada Iqbal (DPO), selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 23.20 Wib terdakwa sedang berada dirumah, Iqbal (DPO) datang untuk bertemu kerumah terdakwa lalu Iqbal (DPO) berkata kepada terdakwa “bang ini sabu yang abang pesan”, terdakwa menjawab “ok, boleh”, selanjutnya Iqbal (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian Iqbal (DPO) pergi dari rumah terdakwa setelah memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam kamar rumah terdakwa dan menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di lantai kamar, kemudian terdakwa mengambil kaca pirek di atap rumah dan terdakwa menaruk kaca pirek di lantai kamar, lalu terdakwa mencari botol mineral di luar dan membuat bong (alat hisap) di Kamar rumah terdakwa, sekira pukul 23.40 Wib ketika terdakwa sedang mencari Pipet di luar rumah, saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara datang kerumah terdakwa lalu terdakwa melarikan diri kebelakang rumah, namun terdakwa berhasil ditangkap, dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan menemukan di lantai kamar rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram/netto, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong(alat hisap sabu), 1 (satu) buah korek api warna kuning, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Syariah tanggal 09 Oktober 2025 dengan Nomor : 161/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram/netto (Nol koma dua satu), milik terdakwa MARTONIS Bin ABDURRAHMAN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon.

 

---------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7742/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husna Sari M. Tanjung, S.Pd,dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MARTONIS Bin ABDURRAHMAN adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MARTONIS Bin ABDURRAHMAN pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 23.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di lantai kamar terdakwa tepatnya di Gampong Rawa Kecamatan Lhokuskon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 Sekira Pukul 19.30 Wib terdakwa sedang berada di rumahnya tepatnya di Gampong Rawa Kecamatan Lhokuskon Kabupaten Aceh Utara, kemudian terdakwa pergi berjalan kaki menjumpai Iqbal (DPO) ke warung kopi yang berada di Gampong Meunasah Nga LT Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sesampai di warung kopi terdakwa bertemu dengan Iqbal (DPO), dan mengatakan “Bal, kau cari sabu dulu, ini aku ada uang Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupian)“, Iqbal (DPO) menjawab “tidak dapat bang, uang segitu, minimal Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)“, terdakwa menjawab “kau bantu dulu, aku tidak ada uang lain”, Iqbal (DPO) menjawab “Ya udah mana Uangnya, nanti kalau ada aku antar ke rumah abang”, lalu terdakwa memberikan Uang Sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) kepada Iqbal (DPO), selanjutnya terdakwa pulang kerumah. Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 23.20 Wib terdakwa sedang berada dirumah, Iqbal (DPO) datang untuk bertemu kerumah terdakwa lalu Iqbal (DPO) berkata kepada terdakwa “bang ini sabu yang abang pesan”, terdakwa menjawab “ok, boleh”, selanjutnya Iqbal (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, kemudian Iqbal (DPO) pergi dari rumah terdakwa setelah memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam kamar rumah terdakwa dan menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di lantai kamar, kemudian terdakwa mengambil kaca pirek di atap rumah dan terdakwa menaruk kaca pirek di lantai kamar, lalu terdakwa mencari botol mineral di luar dan membuat bong (alat hisap) di Kamar rumah terdakwa, sekira pukul 23.40 Wib ketika terdakwa sedang mencari Pipet di luar rumah, saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara datang kerumah terdakwa lalu terdakwa melarikan diri kebelakang rumah, namun terdakwa berhasil ditangkap, dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan menemukan di lantai kamar rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram/netto, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong(alat hisap sabu), 1 (satu) buah korek api warna kuning, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Syariah tanggal 09 Oktober 2025 dengan Nomor : 161/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram/netto (Nol koma dua satu), milik terdakwa MARTONIS Bin ABDURRAHMAN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon.

 

---------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7742/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husna Sari M. Tanjung, S.Pd,dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MARTONIS Bin ABDURRAHMAN adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya