Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Lsk INDRA SAMSI, S.H HABIBAH Binti M. HUSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRA SAMSI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBAH Binti M. HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh satu (1) tersangka a.n HABIBAH Binti M. HUSEN, 58 tahun, Perempuan, Petani/Pekebun, Dusun timu GampongĀ  Krung Lingka Timu Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Terhadap korban a.n ABDULLAH Bin WAHAB, 44 tahun, laki-laki, Petani/Pekebun, Gampong Krung Lingka Barat Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Pada hari sabtu tanggal 30 November 2024. Sekira Pukul 17:00 Wib. Di warung kopi sdra MUCKLIS yang beralamat Gampong Krung Lingka Timu Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Dengan cara tersangka HABIBAH Binti M. HUSEN memukul korban ABDULLAH Bin WAHAB sebanyak 2 (dua) kali yaitu di bahu bagian belakang sebelah kiri serta di tangan sebelah kanan dengan menggunakan satu (1) unit pompa angin yang terbuat dari besi berwarna kuning merk BRANCH. Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami luka bengkak dan memar di punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan. Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka patut diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya