| Dakwaan |
Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh satu (1) tersangka a.n HABIBAH Binti M. HUSEN, 58 tahun, Perempuan, Petani/Pekebun, Dusun timu GampongĀ Krung Lingka Timu Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Terhadap korban a.n ABDULLAH Bin WAHAB, 44 tahun, laki-laki, Petani/Pekebun, Gampong Krung Lingka Barat Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Pada hari sabtu tanggal 30 November 2024. Sekira Pukul 17:00 Wib. Di warung kopi sdra MUCKLIS yang beralamat Gampong Krung Lingka Timu Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Dengan cara tersangka HABIBAH Binti M. HUSEN memukul korban ABDULLAH Bin WAHAB sebanyak 2 (dua) kali yaitu di bahu bagian belakang sebelah kiri serta di tangan sebelah kanan dengan menggunakan satu (1) unit pompa angin yang terbuat dari besi berwarna kuning merk BRANCH. Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami luka bengkak dan memar di punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan. Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka patut diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |