Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Lsk 1.MUKHTAR Bin ABDUL MUTALEB
2.FARIDAH ERIANI Binti USMAN
NAZARUDDIN Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHTAR Bin ABDUL MUTALEB
2FARIDAH ERIANI Binti USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR MD., SHMUKHTAR Bin ABDUL MUTALEB
2ANWAR MD., SHFARIDAH ERIANI Binti USMAN
Tergugat
NoNama
1NAZARUDDIN Bin AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.187.000.000,00
Petitum

A. DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan usaha dagang ”NM SERBA 35 RIBU” yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan usaha dagang ”NM SERBA 35 RIBU” yang berlokasi di Lampaseh, Kota Banda Aceh, serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap usaha dagang ”NM SERBA 35 RIBU” yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan usaha dagang ”NM SERBA 35 RIBU” yang berlokasi di Lampaseh, Kota Banda Aceh sebelum adanya putusan mengenai pokok perkara ;

B. DALAM POKOK PERKARA

I. Primair

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Lisan yang pernah dibuat dan disepakati Para Penggugat dan Tergugat tentang kerjasama membangun usaha dagang “NM SERBA 35 RIBU” adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan modal dan bagi hasil keuntungan usaha dagang “NM SERBA 35 RIBU” kepada Para Penggugat adalah merupakan serangkaian tindakan Wanprestasi/Ingkar Janji ;
  4. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lhoksukon atas seluruh barang dagangan yang dikelola oleh Tergugat pada  usaha dagang ”NM SERBA 35 RIBU” yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan Seluruh barang dagangan yang dikelola oleh Tergugat pada  usaha dagang ”NM SERBA 35 RIBU” yang berlokasi di Lampaseh, Kota Banda Aceh adalah sah dan berharga ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seketika kepada Para Penggugat berupa kerugian materill sebesar --------Rp. 1.187.000.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seketika kepada Para Penggugat berupa kerugian inmaterill sebesar -----Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

II. Subsidair

------ Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak