| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan tanggal lahir anak pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 1108100906150003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara. Atas nama Luthfia Talita Zahra, Tempat/Tanggal lahir: Bireuen/03-02-2020, diubah menjadi Luthfia Talita Zahra, Tempat/Tanggal lahir: Bireuen 01-01-2020;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
|