Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. MUHAMMAD AKSAL Bin HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5203/L.1.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKSAL Bin HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu:

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKSAL BIN HAMDANI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira Pukul 03.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 yang terjadi di sebuah Meunasah yang beralamat di Dusun Cot Awe Desa Pulo Barat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu tanpa diketahui oleh orang yang ada disitu atau yang berhak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 03.30 wib terdakwa tiba disebuah Meunasah yang berada di Dusun Cot Awe Desa Pulo Barat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara kemudian teman terdakwa yang bernama FADIL (DPO) melihat ada 3 (tiga) orang yaitu saksi korban yang bernama REFI ARIFKI BIN M.DIAH  bersama 2 (dua) temannya yaitu yang bernama saksi  REZA FAHLEVI BIN BAHARUDDIN dan saksi MUHAMMAD HAQQI BIN NAHDI sedang tidur di Meunasah tersebut dengan kondisi 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A5 Warna Hitam milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH yang diletakkan disamping saksi korban yang sedang tertidur sembari di cas dan melihat kondisi tersebut membuat terdakwa berniat untuk mengambilnya, sehingga terdakwa pun langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  yang mana pada saat melihat terdakwa hanya mengambil 1 (satu) unit Handphone milik saksi korban REFI ARIFKI kemudian temannya FADIL (DPO)  juga ikut mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A5 Warna Hitam milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH dengan tanpa izin terdakwa dan FADIL (DPO) langsung pergi dari Menunasah tersebut;

Bahwa setelah terdakwa dan rekannya yang bernama Fadil (DPO) mengambil 2 (dua) unit handphone milik saksi korban Reza Fahlefi dan Refi Arifki dan pergi untuk melarikan diri dan para saksi korban terbangun dari tidurnya yang mana yang duluan terbangun adalah saksi korban Reza Fahlevi yang langsung mencari 1 (satu) unit handphone merk ZTE Blade V50 warna hitam namun tidak ditemukan sehingga suasana menjadi gaduh sehingga saat itu saksi korban yang bernama Refi Arifki juga terbangun dari tidurnya dan mencari 1 (satu) unit handphone merk merk Redmi A5 Warna Hitam namun juga tidak ada sehingga saksi korban langsung mencurigai terdakwa M. Aksal karena terdakwa juga sering masuk kemeunasah tempat kejadian perkara bersama rekan–rekannya sehingga saat itu saksi korban Refi Arifki langsung mencari informasi tentang keberadaan handphonenya dan ternyata saksi korban Refi mendapat kabar dari rekannya dan orang–orang termasuk saksi Muhammad Haqi yaitu seorang kepala desa yang telah mendengar kabar bahwa yang mengambil handphone milik para saksi korban adalah terdakwa dan rekannya yang bernama Fadil (DPO) sehingga saat itu saksi korban Refi dan saksi korban Reza serta rekan–rekannya yang lain yang juga ditemani beberapa warga mencari keberadaan terdakwa Aksal dan rekannya yang bernama Fadil (DPO) sehingga saat itu para saksi korban bersama rekan – rekan lainnya hanya menangkap terdakwa Aksal namun rekannya yang bernama Fadil tidak dapat ditemukan karena sudah melarikan diri;

Bahwa setelah mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A5 Warna Hitam milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH terdakwa bersama FADIL (DPO) langsung menjual 2 (dua) unit Handphone tersebut kepada sdr RAJA (DPO) yang merupakan teman dari rekan terdakwa yang bernama Fadil (DPO) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bagi bersama FADIL (DPO) yang mana masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perorangnya;

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah mengambil 2 (dua) unit Handphone dengan tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH mengalami kerugian sebesar Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan saksi korban REZA FAHLEFI mengalami kerugian sebesar Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

 

----Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana -----

                                                                      

                                                                        ATAU

                                   

 

                                    

  Kedua:

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AKSAL BIN HAMDANI pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira Pukul 03.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 yang terjadi di sebuah Meunasah yang beralamat di Dusun Cot Awe Desa Pulo Barat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

---------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 03.30 wib terdakwa tiba disebuah Meunasah yang berada di Dusun Cot Awe Desa Pulo Barat Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara kemudian teman terdakwa yang bernama FADIL (DPO) melihat ada 3 (tiga) orang yaitu saksi korban yang bernama REFI ARIFKI BIN M.DIAH  bersama 2 (dua) temannya yaitu yang bernama saksi  REZA FAHLEVI BIN BAHARUDDIN dan saksi MUHAMMAD HAQQI BIN NAHDI sedang tidur di Meunasah tersebut dengan kondisi 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A5 Warna Hitam milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH yang diletakkan disamping saksi korban yang sedang tertidur sembari di cas dan melihat kondisi tersebut membuat terdakwa berniat untuk mengambilnya, sehingga terdakwa pun langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  yang mana pada saat melihat terdakwa hanya mengambil 1 (satu) unit Handphone milik saksi korban REFI ARIFKI kemudian temannya FADIL (DPO)  juga ikut mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  dan setelah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI  dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A5 Warna Hitam milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH dengan tanpa izin terdakwa dan FADIL (DPO) langsung pergi dari Menunasah tersebut;

Bahwa setelah terdakwa dan rekannya yang bernama Fadil (DPO) mengambil 2 (dua) unit handphone milik saksi korban Reza Fahlefi dan Refi Arifki dan pergi untuk melarikan diri dan para saksi korban terbangun dari tidurnya yang mana yang duluan terbangun adalah saksi korban Reza Fahlevi yang langsung mencari 1 (satu) unit handphone merk ZTE Blade V50 warna hitam namun tidak ditemukan sehingga suasana menjadi gaduh sehingga saat itu saksi korban yang bernama Refi Arifki juga terbangun dari tidurnya dan mencari 1 (satu) unit handphone merk merk Redmi A5 Warna Hitam namun juga tidak ada sehingga saksi korban langsung mencurigai terdakwa M. Aksal karena terdakwa juga sering masuk kemeunasah tempat kejadian perkara bersama rekan–rekannya sehingga saat itu saksi korban Refi Arifki langsung mencari informasi tentang keberadaan handphonenya dan ternyata saksi korban Refi mendapat kabar dari rekannya dan orang–orang termasuk saksi Muhammad Haqi yaitu seorang kepala desa yang telah mendengar kabar bahwa yang mengambil handphone milik para saksi korban adalah terdakwa dan rekannya yang bernama Fadil (DPO) sehingga saat itu saksi korban Refi dan saksi korban Reza serta rekan–rekannya yang lain yang juga ditemani beberapa warga mencari keberadaan terdakwa Aksal dan rekannya yang bernama Fadil (DPO) sehingga saat itu para saksi korban bersama rekan – rekan lainnya hanya menangkap terdakwa Aksal namun rekannya yang bernama Fadil tidak dapat ditemukan karena sudah melarikan diri;

Bahwa setelah mengambil 1 (satu) Unit Handphone ZTE Blade V50 warna hitam milik saksi korban REZA FAHLEFI dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A5 Warna Hitam milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH terdakwa bersama FADIL (DPO) langsung menjual 2 (dua) unit Handphone tersebut kepada sdr RAJA (DPO) yang merupakan teman dari rekan terdakwa yang bernama Fadil (DPO) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bagi bersama FADIL (DPO) yang mana masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perorangnya;

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah mengambil 2 (dua) unit Handphone dengan tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu milik saksi korban REFI ARIFKI BIN M.DIAH mengalami kerugian sebesar Rp.1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan saksi korban REZA FAHLEFI mengalami kerugian sebesar Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);

 

   --------Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya