| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
JULIADI BIN IDRIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-960/L.1.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Kesatu ---------Bahwa terdakwa Juliadi Bin Idris pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 Pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di pinggir sawah di Gampong Cot Trueng Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------- Bermula pada pada hari Selasa Tanggal 9 Desember Tahun 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sedang dirumahnya di Gampong Darul Aman Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara terdakwa menelepon Maswardi (DPO) dengan kata-kata “ bang, tarok sabu setengah sak ya” dan Miswardi (DPO) menjawab “iya boleh sekarang kamu tunggu dijalan di Gampong Matang Jeulikat ya” dan terdakwa menjawab “iya boleh sekarang saya langsung kesana ya” dan terdakwa langsung pergi dengan sepmor honda vario lalu sekira pukul 11.30 Wib terdakwa tiba dijalan yang telah disepakati tadi serta tak lama terdakwa menunggu dipinggir jalan tiba-tiba datang Miswardi (DPO) dan langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak setengah sak atau 1 (satu) paket dan setelah itu mereka bubar dan terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa serta sesampainya dirumah terdakwa mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa simpan dirumah yang terdakwa beli juga dari Miswardi (DPO) 2 (dua) hari yang sebelumnya untuk terdakwa satukan menjadi satu tempat dan terdakwa menyimpannya diselah batang rumbia yang tidak jauh dari rumah terdakwa dengan jarak lebih kurang 50 M dari rumahnya. Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib Dastur (DPO), umur 40 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Gampong Cot Kumbang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara menelepon terdakwa karena Dastur (DPO) sehari sebelumnya ada memesan sabu dari terdakwa sebanyak setengah sak dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus), kemudian pada saat itu Dastur (DPO) mengatakan “bang sudah ada sabunya?” lalu terdakwa menjawab “ sudah ada” dan Dastur (DPO) menjawab “ini saya kesitu ya” dan terdakwa menjawab “iya boleh nanti sampai disini kamu telepon saya ya” dan terdakwa menutup telepon. Dan tak lama setelah itu Dastur (DPO) menelepon terdakwa dan mengatakan “ bang, ini saya sudah bocor kereta, abang kemari aja ya saya di Gampong Cot Trueng dekat sawah” dan terdakwa langsung menuju kesitu, dan setelah terdakwa sampai terdakwa berjumpa dengan Dastur (DPO) serta terdakwa mengatakan pada Dastur (DPO) “naik aja kemari kita ambil sabu disana” dan pada saat itu terdakwa memutar sepmor serta Dastur (DPO) hendak menaiki sepmor terdakwa tiba-tiba aparat kepolisian yaitu saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi langsung menghampiri serta menangkap terdakwa dan Dastur (DPO) berhasil melarikan diri dan setelah itu aparat kepolisian menggeledah badan terdakwa serta sepmor yang terdakwa pakai lalu Aparat kepolisian menanyakan dimana narkotika jenis sabunya dan terdakwa menjawab “disana” sambil terdakwa menunjukan dengan jarak sekitar 100 M serta terdakwa mengambilnya di sela batang rumbia sambil terdakwa tunjukkan pada aparat kepolisian kemudian terdakwa berikan ke saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi yang menangkap terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti yang di temukan / disita di bawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti sabu dari PT Pegadaian Syariah UPS Lhoksukon Nomor :199/60017/XII/2025 Tanggal 13 Desember Tahun 2025 dengan Hasil 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram/ netto. Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 298/NNF/2026 Tanggal 1 Januari 2026 bahwa barang bukti narkotika milik Juliadi Bin Idris mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Juliadi Bin Idris tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ---------Bahwa terdakwa Juliadi Bin Idris pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 Pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di pinggir sawah di Gampong Cot Trueng Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- Bermula pada pada hari Selasa tanggal 9 Desember Tahun 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa sedang dirumahnya di Gampong Darul Aman Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara terdakwa menelepon Maswardi (DPO) dengan kata-kata “bang, tarok sabu setengah sak ya” dan Miswardi (DPO) menjawab “iya boleh sekarang kamu tunggu di jalan di Gampong Matang Jeulikat ya” dan terdakwa menjawab “iya boleh sekarang saya langsung kesana ya” dan terdakwa langsung pergi dengan sepmor honda vario lalu sekira pukul 11.30 Wib terdakwa tiba dijalan yang telah disepakati tadi serta tak lama terdakwa menunggu dipinggir jalan tiba-tiba datang Miswardi (DPO) dan langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak setengah sak atau 1 (satu) paket dan setelah itu mereka bubar dan terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa serta sesampainya dirumah terdakwa mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa simpan dirumah yang terdakwa beli juga dari Miswardi (DPO) 2 (dua) hari sebelumnya untuk terdakwa satukan menjadi satu tempat dan terdakwa menyimpannya di sela batang rumbia yang tidak jauh dari rumah terdakwa dengan jarak lebih kurang 50 M dari rumahnya. Bahwa pada sekira pukul 12.00 Wib Dastur (DPO), umur 40 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Gampong Cot Kumbang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara menelepon terdakwa karena Dastur (DPO) sehari sebelumnya ada memesan sabu dari terdakwa sebanyak setengah sak dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus), kemudian pada saat itu Dastur (DPO) mengatakan “bang sudah ada sabunya?” lalu terdakwa menjawab “sudah ada” dan Dastur (DPO) menjawab “ini saya kesitu ya” dan terdakwa menjawab “iya boleh nanti sampai disini kamu telepon saya ya” dan terdakwa menutup telepon. Dan tak lama setelah itu Dastur (DPO) menelepon terdakwa dan mengatakan “ bang, ini saya sudah bocor kereta, abang kemari aja ya saya di Gampong Cot Trueng dekat sawah” dan terdakwa langsung menuju kesitu, dan setelah terdakwa sampai terdakwa berjumpa dengan Dastur (DPO) serta terdakwa mengatakan pada Dastur (DPO) “naik aja kemari kita ambil sabu disana” dan pada saat itu terdakwa memutar sepmor serta Dastur (DPO) hendak menaiki sepmor terdakwa tiba-tiba aparat kepolisian yaitu saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi langsung menghampiri serta menangkap terdakwa dan Dastur (DPO) berhasil melarikan diri dan setelah itu aparat kepolisian menggeledah badan terdakwa serta sepmor yang terdakwa pakai lalu Aparat kepolisian menanyakan dimana narkotika jenis sabunya dan terdakwa menjawab “disana” sambil terdakwa menunjukan dengan jarak sekitar 100 M serta terdakwa mengambilnya di sela batang rumbia sambil terdakwa tunjukkan pada aparat kepolisian kemudian terdakwa berikan ke saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi yang menangkap terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti yang di temukan / disita di bawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti sabu dari PT Pegadaian Syariah UPS Lhoksukon Nomor :199/60017/XII/2025 Tanggal 13 Desember Tahun 2025 dengan Hasil 5 (lima) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram/ netto. Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 298/NNF/2026 Tanggal 1 Januari 2026 bahwa barang bukti narkotika milik Juliadi Bin Idris mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa Juliadi Bin Idris memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
