| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah MADDEWI, Tempat/Tanggal Lahir: PUNTI / 05-07-1970, Jenis Kelamin Laki-laki, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor NIK : 1108080507700001, Kartu Keluarga dengan Nomor : 1108082704070003, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1108-LT-05032015-0046;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|