| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka M.IQBAL Bin M. NUR, 37 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun Teungoh Gampong Drieng Dua Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekira Pukul 16.00 Wib, di Jalan Areal Kebun Sawit Milik PTPN 1 Cot Girek Kec Cot Girek Kab Aceh Utara, yang diketahui oleh saksi SYAMSUDDIN.A Bin MUHAMMAD dan saksi IRWANSYAH PUTRA Bin MUKLIS, dengan cara membawa 11 (Sebelas) Tandan Buah Sawit menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tanpa Plat Kendaraan hasil curian buah sawit tersebut dan setelah berhasil mengambil / mencuri 11 (Sebelas) Tandan Buah Sawit kemudian akan dijual dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu) Rupiah dan Tersangka mengakui Baru 1 Kali melakukan Pencurian Buah Sawit tersebut. |