| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
- Pada KK (Kartu Keluarga) dengan No. 1108262811180001, Tertanggal : 30-11-2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : Diaul Husna, Tempat/Tanggal Lahir: Reulet Barat / 10-04-1992, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Paloh Sawang Desa Reuleut Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dengan nama orang tua , Ayah atas nama : Adnan, Ibu atas nama : Nurhayati Alamat : Dusun Paloh Panyang Desa Reuleut Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Diubah Menjadi Atas Nama : Diaul Husna, Tempat/Tanggal Lahir: Reulet Barat / 10-04-1991, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Paloh Sawang Desa Reuleut Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara;
- Pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan No. 1108065004910001, Tertanggal : 16-10-2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : Diaul Husna, Tempat/Tanggal Lahir: Reulet Barat / 10-04-1992, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Paloh Sawang Desa Reuleut Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Diubah Menjadi Atas Nama : Diaul Husna, Tempat/Tanggal Lahir: Reulet Barat / 10-04-1991, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Paloh Sawang Desa Reuleut Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara;
- Pada Akte Kelahiran Nomor 1108-LT-28102014-0025 Tanggal 26 April 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, Atas Nama : DIAUL HUSNA, Tempat/Tanggal Lahir: Reuleut Barat / 10-04-1992, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam. Diubah Menjadi Atas Nama : DIAUL HUSNA, Tempat/Tanggal Lahir: Reuleut Barat / 10-04-1991, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |