Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
BAHAGIA BIN M. HANAFIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5269 /L.1.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHAGIA BIN M. HANAFIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :          

---------- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Ara Ton-Ton Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon berdasarkan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 pukul 23.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Gampong Keutapang Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara menuju Desa Ara Ton-Ton Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara untuk memetik/mengambil buah timun disebuah kebun yang tidak diketahui pemiliknya, setelah tiba dikebun tersebut pada Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi yang tidak jauh jaraknya dari kebun timun tersebut, kemudian terdakwa mengintip dari celah dinding triplek belakang rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dan melihat ada sebuah handphone merk Nokia berwarna biru, kemudian Terdakwa mencongkel celah dinding triplek menggunakan parang yang berada disekitaran rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dan mengganjal celah dinding rumah menggunakan batu yang berada disekitaran rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi, setelah dirasa cukup untuk memasukkan tangan melalui celah dinding triplek rumah tersebut kemudian Terdakwa memasukkan tangannya melalui celah dinding triplek tersebut dan setelah tangan Terdakwa meraba dan mendapatkan handphone merk Nokia berwarna biru dan dompet berwarna coklat yang berisikan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 17 lembar, kemudian Terdakwa mengambil handphone merk Nokia berwarna biru dan sejumlah uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet berwarna coklat dan membuang dompet tersebut disekitaran rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dengan membawa parang, handphone merk Nokia berwarna biru dan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berjalan kaki menuju ke jalan persawahan kemudian masuk kedalam kebun sawit sekira 100 (seratus) meter dan terdakwa beristirahat di kebun sawit tersebut sekitar 3 (tiga) jam.

Bahwa pada pukul 05.45 Wib terdakwa keluar dari kebun sawit dan menuju kekebun rambutan yang berada tidak jauh dari kebun sawit tersebut dan berada dipinggir jalan simpang sosial Desa Ara Ton-Ton Moncrang Kec. Pirak Timu kab. Aceh Utara,  Terdakwa tiba di kebun rambutan tersebut pada pukul 06.10 WIB dan pada pukul 06.15 WIB Terdakwa menelpon temannya yakni Sdr. Ojok untuk menjemput Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari kebun rambutan tersebut dan berjalan dipinggir jalan sembari menunggu jemputan dari Sdr. Ojok, lalu pada pukul 06.20 WIB ketika Terdakwa berjalan melewati warung kopi tempat Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari berada, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa melakukan pencurian dan Terdakwa tidak mengakuinya, lalu Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari memeriksa Terdakwa dan menemukan handphone merk Nokia berwarna biru, 1 (satu) bilah parang dan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Marzuki Bin Mahdi, barulah kemudian Terdakwa mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya, lalu Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari langsung mengamankan Terdakwa dan mengamankan Terdakwa ke Pospol Pirak Timu untuk diinterogasi yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil yang dialami Saksi MARZUKI BIN MAHDI sekira Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- Atau--------------------------------------------------------------

 

KEDUA :                                                                               

---------- Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Ara Ton-Ton Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon berdasarkan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam telah melakukan mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 pukul 23.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Gampong Keutapang Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara menuju Desa Ara Ton-Ton Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara untuk memetik/mengambil buah timun disebuah kebun yang tidak diketahui pemiliknya, setelah tiba dikebun tersebut pada Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa kemudian pergi ke rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi yang tidak jauh jaraknya dari kebun timun tersebut, kemudian terdakwa mengintip dari celah dinding triplek belakang rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dan melihat ada sebuah handphone merk Nokia berwarna biru, kemudian Terdakwa mencongkel celah dinding triplek menggunakan parang yang berada disekitaran rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dan mengganjal celah dinding rumah menggunakan batu yang berada disekitaran rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi, setelah dirasa cukup untuk memasukkan tangan melalui celah dinding triplek rumah tersebut kemudian Terdakwa memasukkan tangannya melalui celah dinding triplek tersebut dan setelah tangan Terdakwa meraba dan mendapatkan handphone merk Nokia berwarna biru dan dompet berwarna coklat yang berisikan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 17 lembar, kemudian Terdakwa mengambil handphone merk Nokia berwarna biru dan sejumlah uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet berwarna coklat dan membuang dompet tersebut disekitaran rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dengan membawa parang, handphone merk Nokia berwarna biru dan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Marzuki Bin Mahdi dengan berjalan kaki menuju ke jalan persawahan kemudian masuk kedalam kebun sawit sekira 100 (seratus) meter dan Terdakwa beristirahat di kebun sawit tersebut sekitar 3 (tiga) jam, lalu pada pukul 05.45 WIB Terdakwa keluar dari kebun sawit tersebut menuju ke kebun rambutan yang berada tidak jauh dari kebun sawit tersebut dan berada di pinggir jalan Simpang Sosial Desa Ara Ton-ton Moncrang Kec. Pirak Timu Kab. Aceh Utara, Terdakwa tiba di kebun rambutan tersebut pada pukul 06.10 WIB dan pada pukul 06.15 WIB Terdakwa menelpon temannya yakni Sdr. Ojok untuk menjemput Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari kebun rambutan tersebut dan berjalan dipinggir jalan sembari menunggu jemputan dari Sdr. Ojok, lalu pada pukul 06.20 WIB ketika Terdakwa berjalan melewati warung kopi tempat Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari berada, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari berada, kemudian terdakwa didatangin oleh Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari dan menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa melakukan pencurian dan Terdakwa tidak mengakuinya, lalu Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari memeriksa Terdakwa dan menemukan handphone merk Nokia berwarna biru, 1 (satu) bilah parang dan uang senilai Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) milik Saksi Marzuki Bin Mahdi, barulah kemudian Terdakwa mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya, lalu Saksi Marzuki Bin Mahdi, Saksi Nazarudin Bin M. Yusuf dan Saksi Amir Syarkawi Bin Basyari langsung mengamankan Terdakwa dan mengamankan Terdakwa ke Pospol Pirak Timu untuk diinterogasi yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil yang dialami Saksi MARZUKI BIN MAHDI sekira Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana;---

Pihak Dipublikasikan Ya