| Dakwaan |
DAKWAAN
---------------Bahwa ia TERDAKWA 1. IBRAHIM Bin ABDUL WAHAB baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama dengan TERDAKWA 2. RISKI Bin (Alm) ISMAIL pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Alue Leuhob Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang untuk mengadili, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang melakukan Penambangan tanpa izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) / SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak di ingat lagi TERDAKWA 1. sepakat dengan TERDAKWA 2. untuk membuka lahan penambangan galian C jenis tanah timbun/urug di Desa di Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, dimana TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. akan membagi berdua secara rata hasil galian, menanggung bersama kerugian dan menanggung bersama segala biaya operasional, selanjutnya TERDAKWA 1. menelepon Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM menanyakan keberadaannya dan Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM menjawab sedang berada dirumah orang tua yang berada di Desa Batu XII Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, lalu TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. datang menjumpai Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLIM dirumah orang tuanya tersebut, lalu TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. meminta kepada Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM untuk menggarap lahan milik Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM untuk galian C jenis tanah timbun/urug yang terletak di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
- Bahwa Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM awalnya menolak lahannya digunakan untuk galian C oleh TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. karena tidak memiki izin usaha galian C, lalu TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. menyakinkan dan menjamin kegiatan galian C tersebut aman dan lahan milik Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM akan dibuat rata agar bisa ditanam pohon sawit yang rapi karena posisi lahan yang berbukit, selanjutnya 2 (dua) hari kemudian Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM memperbolehkan lahan miliknya dijadikan lahan penambangan galian C jenis tanah timbun/urug oleh TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. dengan syarat lahan milik Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM akan diratakan sesuai dengan keinginan Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM dan untuk segala sesuatu terkait perizinan galian C tersebut menjadi tanggung jawab TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2.
- Bahwa pada tanggal 30 April 2023 atau setidaknya pada bulan April 2023, TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. melakukan aktifitas penambangan galian C di lahan milik Saksi ANWAR Bin (Alm) MUSLEM dengan cara penggerukan tanah dari bukit kebun menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna orange yang disewa oleh TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. dari Saksi IRWAN MUS Bin (Alm) MUSLIM dengan perjanjian sewa Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per jam.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi IRSAL Bin (Alm) A. WAHAB dan Saksi T. FAUZAN, S.A.B. Bin (Alm) T. NASROL bersama Tim Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh lainnya mendatangi lokasi pertambangan galian C jenis tanah timbun/urug yang dikelola oleh TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. di Desa Alue Leuhob Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, setelah melakukan interogasi kepada TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. aktifitas penambangan galian C tersebut tidak memiluki izin operasi dari pihak yang berwenang, kemudian Saksi IRSAL Bin (Alm) A. WAHAB dan Saksi T. FAUZAN, S.A.B. Bin (Alm) T. NASROL bersama Tim Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh lainnya mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange yang melakukan kegiatan penambangan illegal di tempat tersebut, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Aceh untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa lokasi penambangan galian C yang dikelola oleh TERDAKWA 1. dan TERDAKWA 2. berada di di Desa Alue Leuhop Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dengan titik koordinat N. 04°56°24.06” dan E. 097°24’19.18” tersebut dan sekitarnya tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah/Pemerintah Aceh.
---------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |