| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah AINUL MARDIAH, Tempat/Tanggal Lahir: ASAN LB / 31-07-1972, Jenis Kelamin Perempuan, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor NIK : 1108047107720002, Kartu Keluarga dengan Nomor : 1108040404240002, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1108-LT-01102015-0077;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|