Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2025/PN Lsk AINUL MARLIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AINUL MARLIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah AINUL MARDIAH, Tempat/Tanggal Lahir: ASAN LB / 31-07-1972, Jenis Kelamin Perempuan, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor NIK : 1108047107720002, Kartu Keluarga dengan Nomor : 1108040404240002, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1108-LT-01102015-0077;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada  Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak