Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lsk MARHABAN 1.PT Linge Mineral Resources (PT LMR)
2.PT Rajawali Telekomunikasi Selular (PT RTS)
3.PT Woyla Aceh Minerals (PT WAM)
4.PT Aceh Nusa Indrapuri (PT ANI)
5.PT. Aloer Timur
6.PT. Tusam Hutan Lestari
7.PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
8.PT Golden Agri Resources (GAR) VIII
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARHABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arce Sagitarius, S.H,.M.ADMARHABAN
Tergugat
NoNama
1PT Linge Mineral Resources (PT LMR)
2PT Rajawali Telekomunikasi Selular (PT RTS)
3PT Woyla Aceh Minerals (PT WAM)
4PT Aceh Nusa Indrapuri (PT ANI)
5PT. Aloer Timur
6PT. Tusam Hutan Lestari
7PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
8PT Golden Agri Resources (GAR) VIII
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
2Pemerintah Aceh cq. Gubernur Aceh
3Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh
4Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
5Bupati Aceh Utara
6PTPN 4 Regional 6
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab secara mutlak (strict liability)
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian sebesar
    Rp 100.000.000.000.000,- (seratus triliun rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat melakukan pemulihan lingkungan hidup
  6. Menghukum Para Tergugat menghentikan seluruh kegiatan yang merusak lingkungan
  7. Mengabulkan provisi dan sita jaminan aset para tergugat
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu 
  9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak