| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus/2026/PN Lsk | RAJESKANA,S.H.,M.H | SUPRIADI Bin RUSLI | Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage) |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 517 / L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa terdakwa SUPRIADI Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di dekat rumah terdakwa tepatnya di Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa sedang duduk-duduk di dirumah orang tua terdakwa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara lalu terdakwa dihubungi oleh Jol (DPO) dengan mengatakan “gimana sabu yang lama apa sudah habis, kalau sudah biar abang antar lagilagi dimana” terdakwa menjawab “ada dirumah”, sekira pukul 19.30 wib Jol (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Supriadi, aku sudah sampai di dekat rumahmu ini, kemari terus sekarang ya” lalu terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki untuk bertemu dengan Jol (DPO) dan terdakwa melihat Jol (DPO) datang dengan mengendarai Sepeda Motor Supra X warna hitam dan menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan mengatakan “simpan dulu ini saya ke Lhoksukon”, selanjutnya Jol (DPO) pergi. lalu terdakwa pulang kerumah. Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa membagi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 63 (enam puluh tiga) paket dengan harga paket yang bervariasi dari harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 wib narkotika jenis sabu yang belum terjual sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket, terdakwa masukkan dalam dompet merah cream dan terdakwa simpan dalam tas sandang warna hitam yang terdakwa letakkan diluar jendela samping rumah, sekira pukul 11.30 wib pada saat terdakwa sedang istirahat dikamar tidur, kedua saksi Rifaldi dan saksi Agus Sabti selaku petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dikamar tidur lalu saksi melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa berupa 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 6,96 gram/netto (enam koma sembilan enam gram), 1 (satu) buah dompet warna merah cream, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan 1 (satu) unit hp android merk Oppo A57 warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 10 November 2025 dengan Nomor : 189/60017/XI/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,96 gram/netto (enam koma sembilan enam), milik terdakwa SUPRIADI BIN RUSLI, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
---------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 8073/NNF/2025 Tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si, R. Fani Miranda, S.T., M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SUPRIADI BIN RUSLI adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa SUPRIADI Bin RUSLI pada hari Sabtu tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat diluar jendela samping rumah tepatnya di Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa sedang duduk-duduk di dirumah orang tua terdakwa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara lalu terdakwa dihubungi oleh Jol (DPO) dengan mengatakan “gimana sabu yang lama apa sudah habis, kalau sudah biar abang antar lagilagi dimana” terdakwa menjawab “ada dirumah”, sekira pukul 19.30 wib Jol (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Supriadi, aku sudah sampai di dekat rumahmu ini, kemari terus sekarang ya” lalu terdakwa keluar dari rumah dengan berjalan kaki untuk bertemu dengan Jol (DPO) dan terdakwa melihat Jol (DPO) datang dengan mengendarai Sepeda Motor Supra X warna hitam dan menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan mengatakan “simpan dulu ini saya ke Lhoksukon”, selanjutnya Jol (DPO) pergi. lalu terdakwa pulang kerumah. Pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa membagi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 63 (enam puluh tiga) paket dengan harga paket yang bervariasi dari harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 wib narkotika jenis sabu yang belum terjual sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket, terdakwa masukkan dalam dompet merah cream dan terdakwa simpan dalam tas sandang warna hitam yang terdakwa letakkan diluar jendela samping rumah, sekira pukul 11.30 wib pada saat terdakwa sedang istirahat dikamar tidur, kedua saksi Rifaldi dan saksi Agus Sabti selaku petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dikamar tidur lalu saksi melakukan penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa berupa 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 6,96 gram/netto (enam koma sembilan enam gram), 1 (satu) buah dompet warna merah cream, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan 1 (satu) unit hp android merk Oppo A57 warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 10 November 2025 dengan Nomor : 189/60017/XI/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,96 gram/netto (enam koma sembilan enam), milik terdakwa SUPRIADI BIN RUSLI, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
---------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 8073/NNF/2025 Tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si, R. Fani Miranda, S.T., M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa SUPRIADI BIN RUSLI adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
