Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.Aulia, S.H
RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2724/L.1.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2Aulia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

Pertama.

---------Bahwa ia RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi M. IDRIS BIN M. YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan  Saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-

         

          Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekiranya pada pukul 20.30 wib datanglah teman terdakwa yang bernama Sdra. Wan Black (DPO) kerumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Tanjong Ara Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan sebutan sebanyak 3 (tiga) sak kemudian terdakwa menjawab boleh namun belum ia memiliki uang dimalam ini kemudian Sdra. Wan Black (DPO) membolehkannya untuk tidak memberikan uang terlebih dahulu kemudian ia pulang dari rumah terdakwa. Kemudian sekiranya pada pukul 23.00 wib Sdra. Wan Black (DPO) menelpon terdakwa dengan mengatakan ” ki, barangnya saya antar sekarang ya tapi setengah sak dulu nanti kalo udah ada uangnya saya antar lagi” kemudian terdakwa menjawab ”yaudah antar aja dulu kesini” kemudian Sdra. Wan Black (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa iapun memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdra. Wan Black (DPO) kemudian ia mengatakan kepada terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis sabu lagi keesokan harinya kepada terdakwa.

          Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pada pukul 11.00 wib Sdra. Wan Black (DPO) kembali datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdra. Wan Black (DPO) terdakwa menelpon saksi M.IDRIS BIN M.YUSF (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengajaknya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya yang mana tidak lama kemudian saksi M.IDRIS pun datang kerumah terdakwa kemudian mereka menggunakan narkotka jenis sabu tersebut secara bersama-sama dirumah terdakwa.

          Bahwa kemudian dihari yang sama sekiranya pada pukul 14.00 wib datanglah saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah terdakwa untuk meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang nantinya akan dibayarkan ketika ianya pulang kerja kemudian terdakwa pun langsung memaket-maketkan narkotika  jenis sabu untuk nantinya ia berikan kepada saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN, namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah terdakwa yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH yang mana awalnya terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan M.IDRIS BIN M.YUSUF tidak mau membuka pintu rumah tersebut namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak sehingga akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram)

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

                           

 

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Atau

 

 

 

Kedua :

 

      Bahwa ia RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi M. IDRIS BIN M. YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan  Saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :----------

          Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekiranya pada pukul 20.30 wib datanglah teman terdakwa yang bernama Sdra. Wan Black (DPO) kerumah terdakwa yang beralamatkan di Desa Tanjong Ara Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan sebutan sebanyak 3 (tiga) sak kemudian terdakwa menjawab boleh namun belum ia memiliki uang dimalam ini kemudian Sdra. Wan Black (DPO) membolehkannya untuk tidak memberikan uang terlebih dahulu kemudian ia pulang dari rumah terdakwa. Kemudian sekiranya pada pukul 23.00 wib Sdra. Wan Black (DPO) menelpon terdakwa dengan mengatakan ” ki, barangnya saya antar sekarang ya tapi setengah sak dulu nanti kalo udah ada uangnya saya antar lagi” kemudian terdakwa menjawab ”yaudah antar aja dulu kesini” kemudian Sdra. Wan Black (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa iapun memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdra. Wan Black (DPO) kemudian ia mengatakan kepada terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis sabu lagi keesokan harinya kepada terdakwa.

          Bahwa pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pada pukul 11.00 wib Sdra. Wan Black (DPO) kembali datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdra. Wan Black (DPO) terdakwa menelpon saksi M.IDRIS BIN M.YUSF (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengajaknya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dirumahnya yang mana tidak lama kemudian saksi M.IDRIS pun datang kerumah terdakwa kemudian mereka menggunakan narkotka jenis sabu tersebut secara bersama-sama dirumah terdakwa.

          Bahwa kemudian dihari yang sama sekiranya pada pukul 14.00 wib datanglah saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah terdakwa untuk meminta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang nantinya akan dibayarkan ketika ianya pulang kerja kemudian terdakwa pun langsung memaket-maketkan narkotika  jenis sabu untuk nantinya ia berikan kepada saksi M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN, namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah terdakwa yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH yang mana awalnya terdakwa bersama saksi  M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN dan M.IDRIS BIN M.YUSUF tidak mau membuka pintu rumah tersebut namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak sehingga akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram)

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

          Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya