Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Lsk RAJESKANA,S.H.,M.H MUKSALMINA BIN ISMAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 514/ L.1.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSALMINA BIN ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa terdakwa MUKSALMINA Bin ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah MUNDARIS (DPO) tepatnya di Gampong Rawa Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

 

---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa pergi ke rumah MUNDARIS (DPO) tepatnya di Desa Kumbang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara dengan berjalan kaki yang berjarak ± 200 Meter (dua ratus meter) dari rumah terdakwa. Sampai dirumah MUNDARIS (DPO) terdakwa ketuk pintu lalu MUNDARIS (DPO) keluar dan terdakwa berkata ”Mun beli sabu setengah sak (2,5 Gram)” MUNDARIS (DPO) menjawab “boleh bang tunggu sebentar disini ya” kemudian MUNDARIS (DPO) mengambil narkotika jenis sabu dan MUNDARIS (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kantong plastik berwana putih kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari MUNDARIS (DPO) lalu terdakwa memberikan uang kepada MUNDARIS (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan kedalam kantong celana sebelah kiri depan lalu terdakwa pulang kerumah, sampai dirumah narkotika jenis sabu terdakwa simpan diatas jendela kamar terdakwa, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa pergi ke warung kopi yang berada didepan rumah terdakwa untuk minum kopi. Selesai minum kopi terdakwa kembali kerumah dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan diatas jendela kamar. Dan terdakwa membagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket berukuran kecil selanjutnya terdakwa masukan kedalam kotak rokok Dji Sam Soe Berwarna Hitam. Sekira pukul 13.30 wib terdakwa menerima telepon dari MUSYAWIR (DPO) dan berkata “bang beli sabu Rp. 350.00,- (Tiga ratus lima puluh) “terdakwa menjawab “kesini terus kerumah saya”, sekira 13.45 wib MUSYAWIR (DPO) sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Vario Berwarna Merah dan berkata “bang ini uang Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh)” lalu terdakwa menerima uang dari MUSYAWIR (DPO) dan terdakwa memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada MUSYAWIR (DPO), 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu lain terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri terdakwa dan terdakwa beristirahat sambil bermain handphone di kamar tidur terdakwa. Sekira Pukul 16.30 Wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku anggota Polres Aceh Utara sampai kerumah terdakwa lalu masuk kedalam kamar terdakwa, yang mana terdakwa lagi main handphone dan saksi berkata ”jangan bergerak,tiarap” lalu terdakwa tiarap kemudian saksi melakukan menangkap dan melakukan pengggeledah terhadap terdakwa dengan ditemukan 1 kotak Rokok Dji Sam Soe berwarna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y11 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Syariah tanggal 15 November 2025 dengan Nomor : 193/60017/XI/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 1,44 gram/netto (satu koma empat empat), milik terdakwa MUKSALMINA Bin ISMAIL, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon.

 

---------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 8075/NNF/2025 Tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si, R. Fani Miranda, S.T., M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUKSALMINA Bin ISMAIL adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa MUKSALMINA Bin ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di diatas jendela kamar terdakwa tepatnya di Desa Kumbang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa pergi ke rumah MUNDARIS (DPO) tepatnya di Desa Kumbang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara dengan berjalan kaki yang berjarak ± 200 Meter (dua ratus meter) dari rumah terdakwa. Sampai dirumah MUNDARIS (DPO) terdakwa ketuk pintu lalu MUNDARIS (DPO) keluar dan terdakwa berkata ”Mun beli sabu setengah sak (2,5 Gram)” MUNDARIS (DPO) menjawab “boleh bang tunggu sebentar disini ya” kemudian MUNDARIS (DPO) mengambil narkotika jenis sabu dan MUNDARIS (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kantong plastik berwana putih kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari MUNDARIS (DPO) lalu terdakwa memberikan uang kepada MUNDARIS (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan kedalam kantong celana sebelah kiri depan lalu terdakwa pulang kerumah, sampai dirumah narkotika jenis sabu terdakwa simpan diatas jendela kamar terdakwa, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa pergi ke warung kopi yang berada didepan rumah terdakwa untuk minum kopi. Selesai minum kopi terdakwa kembali kerumah dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan diatas jendela kamar. Dan terdakwa membagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket berukuran kecil selanjutnya terdakwa masukan kedalam kotak rokok Dji Sam Soe Berwarna Hitam. Sekira pukul 13.30 wib terdakwa menerima telepon dari MUSYAWIR (DPO) dan berkata “bang beli sabu Rp. 350.00,- (Tiga ratus lima puluh) “terdakwa menjawab “kesini terus kerumah saya”, sekira 13.45 wib MUSYAWIR (DPO) sampai dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Vario Berwarna Merah dan berkata “bang ini uang Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh)” lalu terdakwa menerima uang dari MUSYAWIR (DPO) dan terdakwa memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada MUSYAWIR (DPO), 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu lain terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri terdakwa dan terdakwa beristirahat sambil bermain handphone di kamar tidur terdakwa. Sekira Pukul 16.30 Wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku anggota Polres Aceh Utara sampai kerumah terdakwa lalu masuk kedalam kamar terdakwa, yang mana terdakwa lagi main handphone dan saksi berkata ”jangan bergerak,tiarap” lalu terdakwa tiarap kemudian saksi melakukan menangkap dan melakukan pengggeledah terhadap terdakwa dengan ditemukan 1 kotak Rokok Dji Sam Soe berwarna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y11 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Syariah tanggal 15 November 2025 dengan Nomor : 193/60017/XI/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 1,44 gram/netto (satu koma empat empat), milik terdakwa MUKSALMINA Bin ISMAIL, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon.

 

---------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 8075/NNF/2025 Tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si, R. Fani Miranda, S.T., M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUKSALMINA Bin ISMAIL adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.

 

------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya