| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas 4x25 Cm?2; yang terletak di Desa Krueng Manayang Buloh Blang Ara Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan : dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan : dengan Krueng Buloh
- Sebelah Timur berbatasan : dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan : dengan SHM 00181
Adalah milik Penggugat
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas 102 Cm?2; yang terletak di Desa Krueng Manayang Buloh Blang Ara Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan : dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan : dengan Krueng Buloh
- Sebelah Timur berbatasan : dengan SHM 0022
- Sebelah Barat berbatasan : dengan SHM 00094
Adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan tidak sah penguasaan atas tanah objek perkara a quo oleh Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan pinjaman Senilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan atau menyerahkan objek perkara a quo tanpa bebas diatasnya pada Petitum 3 (Tiga) dan petitum 4 (empat) diatas kepada Penggugat;
- Menyatakan tidak sah pengguasaan atas tanah objek perkara a quo pada petitum 3 (tiga) dan petitum 4 (empat) oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Inmateriil sewa atas tanah tersebut kepada Penggugat dengan rincian sebagia berikut :
- 1 (satu) tahun Rp 20.000.000,. x 11 (sabelas) tahun = Rp. 220.0000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
|