| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.RAJESKANA,S.H.,M.H 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
HAMDANI Bin NURDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 641 / L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa terdakwa HAMDANI Bin NURDIN bersama saksi MUSLIADI Bin IBNU (berkas terpisah) dan saksi MURIZAL Bin M. AMIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dimana tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di rumah Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwa menghubungi Ucok (DPO) dan mengatakan “Ucok, aku beli sabu lah satu sak” sdra Ucok (DPO) menjawab “ya sudah datang saja ke Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, aku tunggu dipinggir jalan nanti” kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan jasa ojek yang tidak terdakwa kenal, setelah terdakwa sampai didaerah yang telah ditentukan tersebut sekira pukul 10.30 wib lalu terdakwa turun dari kereta dan menyuruh tukang ojek untuk tunggu didepan jalan sedangkan terdakwa masuk lorong untuk bertemu dengan Ucok (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Ucok (DPO) dan Ucok (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang dengan jasa ojek yang sama. Sekira pukul 12.00 wib terdakwa sampai di rumah lalu narkotika jenis sabu setengah sak terdakwa paketkan menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan sisanya setengah sak terdakwa simpan dirumah. Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa sedang duduk bersama saksi Murizal (Berkas Perkara Terpisah) dipondok kios Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara terdakwa mengajak saksi Murizal untuk menggunakan narkotika jenis sabu ke areal kebun sawit warga didaerah Gampong Biram Rayeuk dengan menghabiskan sebanyak 2 (dua) bungkus. Sekira pukul 17.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah saksi Musliadi (Berkas Perkara Terpisah) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang Hamdan, aku mau beli sabu lah setengah sak, karena sabu lama sudah habis ini stoknya” terdakwa menjawab “ya sudah datang saja ketempat biasa sekarang ya” selanjutnya terdakwa pergi berjalan kaki ketempat terdakwa arahkan, sekira pukul 17.15 wib terdakwa dan daksi Musliadi bertemu di pondok samping kios Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perjanjian uang akan dibayar setelah narkotika jenis sabu terjual kemudian terdakwa dan saksi Musliadi pulang kerumah masing-masing. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sendiri menghabiskan 2 (dua) bungkus. Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dan saksi Murizal sedang duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk lalu terdakwa mengajak saksi Murizal untuk menggunakan narkotika jenis sabu lalu pergi ke kebun sawit dengan menghabiskan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sambil mengatakan kepada saksi Murizal "ini ada sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dalam kotak salap warna putih dan kamu jual saja kalau laku seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus dan kamu ambil Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bungkus kalau laku” selanjutnya terdakwa dan saksi Murizal kembali ke pondok sambil membawa alat hisap/bong dan terdakwa simpan dibawah pondok tempat terdakwa duduk lalu terdakwa pulang kerumah. Sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan saksi Murizal ketemu kembali dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk dan pada saat saksi Murizal menyerahkan kembali sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tidak laku terjual kepada dan lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Murizal duduk, sekira pukul 21.30 wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Murizal dengan barang bukti yang ditemukan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Murizal duduk yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) buah kotak salap warna putih, 1 (satu) buah alat hisap/bong pada saat terdakwa dan saksi Murizal masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara lalu terdakwa melihat saksi Musliadi. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 173/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan), milik terdakwa HAMDANI BIN NURDIN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 172/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram/netto (satu koma sembilan delapan), milik terdakwa HAMDANI BIN NURDIN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7739/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HAMDANI BIN NURDIN dan MURIZAL Bin M. AMIN adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7736/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUSLIADI Bin IBNU adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa HAMDANI Bin NURDIN bersama saksi MUSLIADI Bin IBNU (berkas terpisah) dan saksi MURIZAL Bin M. AMIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di dirumah terdakwa tepatnya di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di rumah Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwa menghubungi Ucok (DPO) dan mengatakan “Ucok, aku beli sabu lah satu sak” sdra Ucok (DPO) menjawab “ya sudah datang saja ke Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, aku tunggu dipinggir jalan nanti” kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan jasa ojek yang tidak terdakwa kenal, setelah terdakwa sampai didaerah yang telah ditentukan tersebut sekira pukul 10.30 wib lalu terdakwa turun dari kereta dan menyuruh tukang ojek untuk tunggu didepan jalan sedangkan terdakwa masuk lorong untuk bertemu dengan Ucok (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Ucok (DPO) dan Ucok (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang dengan jasa ojek yang sama. Sekira pukul 12.00 wib terdakwa sampai di rumah lalu narkotika jenis sabu setengah sak terdakwa paketkan menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan sisanya setengah sak terdakwa simpan dirumah. Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa sedang duduk bersama saksi Murizal (Berkas Perkara Terpisah) dipondok kios Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara terdakwa mengajak saksi Murizal untuk menggunakan narkotika jenis sabu ke areal kebun sawit warga didaerah Gampong Biram Rayeuk dengan menghabiskan sebanyak 2 (dua) bungkus. Sekira pukul 17.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah saksi Musliadi (Berkas Perkara Terpisah) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang Hamdan, aku mau beli sabu lah setengah sak, karena sabu lama sudah habis ini stoknya” terdakwa menjawab “ya sudah datang saja ketempat biasa sekarang ya” selanjutnya terdakwa pergi berjalan kaki ketempat terdakwa arahkan, sekira pukul 17.15 wib terdakwa dan daksi Musliadi bertemu di pondok samping kios Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perjanjian uang akan dibayar setelah narkotika jenis sabu terjual kemudian terdakwa dan saksi Musliadi pulang kerumah masing-masing. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sendiri menghabiskan 2 (dua) bungkus. Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dan saksi Murizal sedang duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk lalu terdakwa mengajak saksi Murizal untuk menggunakan narkotika jenis sabu lalu pergi ke kebun sawit dengan menghabiskan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu sambil mengatakan kepada saksi Murizal "ini ada sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dalam kotak salap warna putih dan kamu jual saja kalau laku seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus dan kamu ambil Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bungkus kalau laku” selanjutnya terdakwa dan saksi Murizal kembali ke pondok sambil membawa alat hisap/bong dan terdakwa simpan dibawah pondok tempat terdakwa duduk lalu terdakwa pulang kerumah. Sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan saksi Murizal ketemu kembali dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk dan pada saat saksi Murizal menyerahkan kembali sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tidak laku terjual kepada dan lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Murizal duduk, sekira pukul 21.30 wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Murizal dengan barang bukti yang ditemukan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Murizal duduk yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) buah kotak salap warna putih, 1 (satu) buah alat hisap/bong pada saat terdakwa dan saksi Murizal masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara lalu terdakwa melihat saksi Musliadi. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 173/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan), milik terdakwa HAMDANI BIN NURDIN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 172/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 14 (empat belas) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram/netto (satu koma sembilan delapan), milik terdakwa HAMDANI BIN NURDIN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7739/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HAMDANI BIN NURDIN dan MURIZAL Bin M. AMIN adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7736/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUSLIADI Bin IBNU adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
ATAU
KETIGA ---------- Bahwa terdakwa HAMDANI Bin NURDIN pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 Sekira Pukul 10.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit warga tepatnya di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
--------- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa sedang duduk bersama saksi Murizal (Berkas Perkara Terpisah) dipondok kios Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwa mengajak saksi Murizal untuk untuk menggunakan narkotika jenis sabu ke areal kebun sawit warga didaerah Gampong Biram Rayeuk terdakwa dan saksi Murizal menghisap narkotika jenis sabu secara bergantian dan menghabiskan sebanyak 2 (dua) bungkus dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu lalu alat hisap terdakwa bakar disemak-semak kebun sawit lalu terdakwa dan saksi Murizal kembali ketempat pondok. Sekira pukul 17.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah saksi Musliadi (Berkas Perkara Terpisah) menghubungi terdakwa membeli narkotika jenis sabu, sekira pukul 17.15 wib terdakwa dan daksi Musliadi bertemu di pondok samping kios Gampong Biram Rayeuk lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan perjanjian uang akan saksi Musliadi bayar setelah narkotika jenis sabu terjual kemudian terdakwa dan saksi Musliadi pulang kerumah masing-masing. Sekira pukul 22.00 wib terdakwa sendiri pergi kekebun sawit untuk menggunakan narkotika jenis sabu sendiri sebanyak 2 (dua) bungkus dan setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu alat hisap sabu terdakwa bakar disemak sampah kebun sawit lalu terdakwa pulang kerumah. Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa dan saksi Murizal sedang duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk lalu terdakwa mengajak saksi Murizal untuk menggunakan narkotika jenis sabu ke kebun sawit sesampai di kebun sawit terdakwa membuat alat hisap dan menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus secara bergantian bersama saksi Murizal, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Murizal sambil mengatakan "ini ada sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dalam kotak salap warna putih dan kamu jual saja kalau laku seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus dan kamu ambil Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bungkus kalau laku”. Selanjutnya terdakwa dan saksi Murizal kembali ke pondok sambil membawa pulang alat hisap/bong lalu terdakwa simpan dibawah pondok tempat terdakwa duduk kemudian terdakwa pulang kerumah. Sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan saksi Murizal ketemu kembali dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk dan pada saat saksi Murizal menyerahkan kembali sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tidak laku terjual kepada dan lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Murizal duduk, sekira pukul 21.30 wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Murizal dengan barang bukti yang ditemukan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Murizal duduk yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) buah kotak salap warna putih, 1 (satu) buah alat hisap/bong pada saat terdakwa dan saksi Murizal masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara lalu terdakwa melihat saksi Musliadi. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/35/X/ 2025/Urkes tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kasi Dokkes Polres Aceh Utara yaitu Ulil Amri, A.Md.Keb, yang memeriksa Dokter Mitra dr. Ferianto, S.H., M.H., dengan kesimpulan Urine HAMDANI Bin NURDIN terdapat unsur SHABU (METHAMPETAMINE)x.
--------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
