| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
1.JAMALUDDIN BIN ABDULLAH 2.RUSLI MARLIYONO BIN USMAN ARSYIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 888 / L.1.14/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau suatu Waktu dalam tahun 2025 yang terjadi di JaIan Medan - Banda Aceh Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “Sebagai Pelaku Tindak Pidana, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi dan/atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- Bahwa sekiranya 21 Desember 2025 pukul 10.00 WIB Terdakwa I mulai mengisi BBM di SPBU Blang Panyang jenis pertalite ke tangki mobil Toyota Vios Nopol : BK 1335 LAB milik Saksi SUFRIADI BIN ABDULLAH, dengan tangki yang sudah dimodifikasi oleh Terdakwa I untuk mengisi penuh, kemudian Terdakwa I pergi untuk memindahkan minyak yang berada didalam tangki mobil Toyota Vios, dengan menggunakan selang yang di pasang dari dalam tangki ke jerigen dengan bantuan mesin pompa batre yang telah dimodifikasi, setelah selesai Terdakwa I balik lagi SPBU Blang Panyang untuk mengisi BBM lagi, lalu memindahkan ke jerigen. Bahwa sekiranya pukul 11.00 WIB Terdakwa I menjual BBM di Kios BBM Eceran yang beralamat di JI. Medan - Banda Aceh. Gampong Uteun Geulinggang. Kec. Dewantara. Kab. Aceh Utara, kemudian Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “Apakah ada BBM lain yang Terdakwa I jual?”, lalu Terdakwa I menjawab “Ada sebanyak 10 jerigen pertalite.”, sehingga Terdakwa II tertarik dan ingin membeli BBM tersebut, akan tetapi Terdakwa I mengatakan tunggu sampai sore hari, dikarenakan takut ketahuan, Setelah itu Terdakwa II menghubungi sdr. SYAHRULLAH (DPO) yang mana terdakwa II sudah pernah berkenalan pada pukul 08.00 WIB di JI. Medan - Banda Aceh. Gampong Uteun Geulinggang. Kec. Dewantara. Kab. Aceh Utara dan kemudian sdr. SYAHRULLAH (DPO) mengatakan ada mobil Isuzu Pick Up Warna Hitam Nopol: BL 8355 ZG milik Saksi MUHAMMAD REDHA BIN RUSLI untuk mengangkut BBM tersebut dengan harga sewa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sepakat dengan harga sewa tersebut. Bahwa sekiranya pukul 15.00 WIB Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk menunggu Terdakwa I di JI. Medan - Banda Aceh. Gampong Uteun Geulinggang. Kec. Dewantara. Kab. Aceh Utara dan sakitar pukul 17.00 WIB Terdakwa I sampai di JI. Medan - Banda Aceh. Gampong Uteun Geulinggang. Kec. Dewantara. Kab. Aceh Utara dan langsung memindahkan BBM jenis Pertalite yang ada di dalam jerigen milik Terdakwa I ke jerigen milik Terdakwa II yang berada di atas mobil isuzu panter pick up Terdakwa II, sekiranya pukul 18.30 WIB datanglah pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Utara ada BBM subsidi jenis Pertalite yang ditemukan sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) liter yang terletak didalam jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sebanyak 9 (sembilan) jerigen plastic warna putih dan jerigen ukuran 10 (sepuluh) liter sebanyak 1 (satu) jerigen plastic warna putih. Bahwa tujuan terdakwa I membeli dan menimbun minyak BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut adalah untuk mencari keuntungan karena terdakwa membeli minyak Subsidi jenis Pertalite tersebut dengan harga standar yaitu Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perliternya namun dijual terdakwa kepada orang lain dengan harga Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) perliternya sehingga dalam seliter terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) perliternya. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM RI) Nomor :37.K / HK.02 / MEM.M / 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Bahan Bakar Minyak yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan oleh Pemerintah adalah Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 90. Pihak yang diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 90 di Wilayah Republik Indonesia adalah PT.Pertamina (Persero) Cq PT. Pertamina Patra Niaga, dan nama produk Bahan Bakar Minyak jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT.Pertamina (Persero) adalah Pertalite. ---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
