Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. ISKANDAR BIN M. YASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2863/L.1.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR BIN M. YASIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

     Kesatu:

 

------------Bahwa ia terdawka ISKANDAR BIN M.YASIN bersama dengan rekannya yang bernama saudara MUHAMMAD NUR ALIAS MAK NU (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2025 sekiranya pada pukul 03.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 yang terjadi di  Area perkebunan warga bertempat di desa Dayah Seupeng Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak berupa hewan ternak yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekiranya pada pukul 00.15 wib terdakwa dihubungi oleh sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) dan mengajak terdakwa untuk mengambil lembu tanpa izin pemiliknya disebuah kebun yang beralamatkan di Desa Dayah Seupeng Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwapun langsung memperbaiki mobil Pick Up L300 milik saksi ASNAWI BIN M.JAFAR yang merupakan mertua dari terdakwa kemudian sekiranya pada pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) dan mengatakan bahwa ianya akan segera menuju ketempat yang sebelumnya disebut oleh sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) untuk mengambil lembu tersebut

Bahwa setibanya terdakwa disebuah kebun yang alamatnya telah tersebut diatas terdakwa bertemu dengan sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO)  kemudian terdakwa langsung memutar arah mobil dan membuka pintu belakang mobil tersebut kemudian sdra. MAK NU (DPO) langsung mengambil 3 (tiga) ekor lembu milik saksi korban RIZAL SAPUTRA BIN SYAFII dengan cara menarik lembu tersebut dengan tali yang sudah terikat dengan bagian kepala lembu tersebut yang mana terdakwa berperan sebagai pemegang tali lembu dari arah samping mobil kemudian sdra MAK NU (DPO) mendorong lembu dari arah belakang hingga 3 (tiga) ekor lembu tersebut berhasil berada di dalam mobil Pick Up L300 kemudian setelah berhasil menaikkan 3 (tiga) ekor lembu tersebut terdakwa dan sdra MAK NU (DPO) langsung pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana sekitar 300 (tiga ratus) meter ketika terdakwa membawa mobi tersbut dari tempat pengambilan lembu tersebut tiba-tiba ada 3 (tiga) orang warga yang memberhentikan mobil Pick Up L300 yang terdakwa kendarai namun terdakwa sadar bahwa terdakwa telah mengambil 3 (tiga) ekor lembu milik orang lain sehingga ianya ketakutan dan malah semakin menambah kecepatan mobil Pick Up tersebut hingga membawanya ke daerah perkebunan Desa Rayeuk Jawa yang mana ketika tiba diperkebunan tersebut terdakwa masuk keperkebunan tersebut dan menghentikan mobilnya dan 3 (tiga) ekor lembu yang dambilnya dengan tanpa izin pemiliknya diturunkan yang terdakwa sendiripun tidak tau kemana oleh sdra MAN NU (DPO)  kemudian terdakwa pergi untuk menyimpan 1 (satu) unit mobil Pick Up disebuah semak-semak perkebunan tersebut dan ianya pulang menggunakan RBT (ojek) kerumahnya.

Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil lembu milik orang lain tanpa izin pemiliknya tidak hanya sekali terdakwa lakukan bersama sdra MAK NU (DPO) melainkan sebelumnya pada sekitar awal bulan April tahun 2025 yang mana terdakwa bersama sdra MAK NU (DPO) berhasil mengabil 1 (satu) ekor lembu milik orang lain dengan tanpa izin dan yang kedua kalinya terdakwa lakukan pada akhir bulan April tahun 2025 sebanyak 2 (dua) ekor lembu kemudian yang  ketiga kalinya pada sekitar pertengahan bulan Mei 2025 sebanyak 2 (dua) ekor lembu hingga yang terakhir kalinya sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada tanggal 28 Mei 2025 yang mana dari hasil curian tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan ialah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdra MAK NU (DPO)

Bahwa 3 (tiga) ekor lembu dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) ekor lembu jantan warna hitam, tanduk ukuran 5 cm, umur lebih kurang 18 bulan, 1 (satu) ekor lembu betina jantan warna merah madu, tanduk ukuran 3 cm, umur kurang lebih 14 bulan, dan 1 (satu) ekor lembu betina, warna merah hitam, tanduk ukuran 3 cm, umur lebih kurang 6 tahun milik saksi korban RIZAL SAPUTRA BIN SAFII yang telah berhasil diambil oleh terdakwa bersama sdra MAK NU (DPO) saki korban RIZAL SAPUTRA BIN SAFII mengalami kerugian materil sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

 ----------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHPidana---------

Atau

       Kedua:

------------ Bahwa ia terdawka ISKANDAR BIN M.YASIN bersama dengan rekannya yang bernama saudara MUHAMMAD NUR ALIAS MAK NU (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2025 sekiranya pada pukul 03.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 yang terjadi di  Area perkebunan warga bertempat di desa Dayah Seupeng Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak berupa hewan ternak dan yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekiranya pada pukul 00.15 wib terdakwa dihubungi oleh sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil lembu disebuah kebun yang beralamatkan di Desa Dayah Seupeng Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwapun langsung memperbaiki mobil Pick Up L300 milik saksi ASNAWI BIN M.JAFAR yang merupakan mertua dari terdakwa kemudian sekiranya pada pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) dan mengatakan bahwa ianya akan segera menuju ketempat yang sebelumnya disebut oleh sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) untuk mengambil lembu tersebut

Bahwa setibanya terdakwa disebuah kebun yang alamatnya telah tersebut diatas terdakwa bertemu dengan sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO)  kemudian terdakwa langsung memutar arah mobil dan membuka pintu belakang mobil tersebut kemudian MAK NU (DPO) langsung mengambil 3 (tiga) ekor lembu milik saksi korban RIZAL SAPUTRA BIN SYAFII dengan cara menarik lembu tersebut dengan tali yang sudah terikat dengan bagian kepala lembu tersebut yang mana terdakwa ikut membantunya dengan memegang tali lembu tersebut dan menariknya dari arah samping mobil kemudian sdra MAK NU (DPO) mendorong lembu dari arah belakang hingga 3 (tiga) ekor lembu tersebut berhasil berada di dalam mobil Pick Up L300 kemudian setelah berhasil menaikkan 3 (tiga) ekor lembu tersebut terdakwa dan sdra MAK NU (DPO) langsung pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana sekitar 300 (tiga ratus) meter ketika terdakwa membawa mobi tersbeut dari tempat pengambilan lembu tersebut tiba-tiba ada 3 (tiga) orang warga yang memberhentikan mobil Pick Up L300 yang terdakwa kendarai namun terdakwa sadar bahwa terdakwa telah mengambil 3 (tiga) ekor lembu milik orang lain sehingga ianya ketakutan dan malah semakin menambah kecepatan mobil Pick Up tersebut hingga membawanya ke daerah perkebunan Desa Rayeuk Jawa yang mana ketika tiba diperkebunan tersebut terdakwa masuk keperkebunan tersebut dan menghentikan mobilnya dan 3 (tiga) ekor lembu yang dambilnya dengan tanpa izin pemiliknya diturunkan yang terdakwa sendiripun tidak tau kemana oleh sdra MAN NU (DPO)  kemudian terdakwa pergi untuk menyimpan 1 (satu) unit mobil Pick Up disebuah semak-semak perkebunan tersebut dan ianya pulang menggunakan RBT (ojek) kerumahnya.

Bahwa perbuatan mengambil lembu milik orang lain tanpa izin pemiliknya tidak hanya sekali terdakwa lakukan bersama sdra MAK NU (DPO) melainkan sebelumnya pada sekitar awal bulan April tahun 2025 yang mana terdakwa bersama sdra MAK NU (DPO) berhasil mengabil 1 (satu) ekor lembu milik orang lain dengan tanpa izin dan yang kedua kalinya terdakwa lakukan pada akhir bulan April tahun 2025 sebanyak 2 (dua) ekor lembu kemudian yang  ketiga kalinya pada sekitar pertengahan bulan Mei 2025 sebanyak 2 (dua) ekor lembu hingga yang terakhir kalinya sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada tanggal 28 Mei 2025 yang mana terdakwa berperan sebagai penyedia mobil dan membawa lembu hasil curian tersebut untuk dijual yang mana biasanya terdakwa mendapatkan keuntungan atau ongkos dari membawa lembu tersebut ialah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdra MAK NU (DPO)

Bahwa 3 (tiga) ekor lembu dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) ekor lembu jantan warna hitam, tanduk ukuran 5 cm, umur lebih kurang 18 bulan, 1 (satu) ekor lembu betina jantan warna merah madu, tanduk ukuran 3 cm, umur kurang lebih 14 bulan, dan 1 (satu) ekor lembu betina, warna merah hitam, tanduk ukuran 3 cm, umur lebih kurang 6 tahun milik saksi korban RIZAL SAPUTRA BIN SAFII yang telah berhasil diambil oleh terdakwa bersama sdra MAK NU (DPO) saki korban RIZAL SAPUTRA BIN SAFII mengalami kerugian materil sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

 ----------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ke- 1 KUHPidana----------

Atau

Ketiga:

------------ Bahwa ia terdawka ISKANDAR BIN M.YASIN bersama dengan rekannya yang bernama saudara MUHAMMAD NUR ALIAS MAK NU (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Mei tahun 2025 sekiranya pada pukul 03.30 wib atau dalam waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 yang terjadi di  Area perkebunan warga bertempat di desa Dayah Seupeng Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LhoksukonBarang siapa membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut disangkanya atau patut diduga diperolah karena kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekiranya pada pukul 00.15 wib terdakwa dihubungi oleh sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil lembu disebuah kebun yang beralamatkan di Desa Dayah Seupeng Kecamatan Geuredong Pase Kabupaten Aceh Utara kemudian terdakwapun langsung memperbaiki mobil Pick Up L300 milik saksi ASNAWI BIN M.JAFAR yang merupakan mertua dari terdakwa kemudian sekiranya pada pukul 03.00 wib terdakwa menghubungi sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) dan mengatakan bahwa ianya akan segera menuju ketempat yang sebelumnya disebut oleh sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO) untuk mengambil lembu tersebut

Bahwa setibanya terdakwa disebuah kebun yang alamatnya telah tersebut diatas terdakwa bertemu dengan sdra MUHAMMAD NUR Alias MAK NU (DPO)  kemudian terdakwa langsung memutar arah mobil dan membuka pintu belakang mobil tersebut kemudian MAK NU (DPO) langsung mengambil 3 (tiga) ekor lembu milik saksi korban RIZAL SAPUTRA BIN SYAFII dengan cara menarik lembu tersebut dengan tali yang sudah terikat dengan bagian kepala lembu tersebut yang mana terdakwa ikut membantunya dengan memegang tali lembu tersebut dan menariknya dari arah samping mobil kemudian sdra MAK NU (DPO) mendorong lembu dari arah belakang hingga 3 (tiga) ekor lembu tersebut berhasil berada di dalam mobil Pick Up L300 kemudian setelah berhasil menaikkan 3 (tiga) ekor lembu tersebut terdakwa dan sdra MAK NU (DPO) langsung pergi meninggalkan tempat tersebut yang mana sekitar 300 (tiga ratus) meter ketika terdakwa membawa mobi tersbeut dari tempat pengambilan lembu tersebut tiba-tiba ada 3 (tiga) orang warga yang memberhentikan mobil Pick Up L300 yang terdakwa kendarai namun terdakwa sadar bahwa terdakwa telah mengambil 3 (tiga) ekor lembu milik orang lain sehingga ianya ketakutan dan malah semakin menambah kecepatan mobil Pick Up tersebut hingga membawanya ke daerah perkebunan Desa Rayeuk Jawa yang mana ketika tiba diperkebunan tersebut terdakwa masuk keperkebunan tersebut dan menghentikan mobilnya dan 3 (tiga) ekor lembu yang dambilnya dengan tanpa izin pemiliknya diturunkan yang terdakwa sendiripun tidak tau kemana oleh sdra MAN NU (DPO)  kemudian terdakwa pergi untuk menyimpan 1 (satu) unit mobil Pick Up disebuah semak-semak perkebunan tersebut dan ianya pulang menggunakan RBT (ojek) kerumahnya.

Bahwa perbuatan mengambil lembu milik orang lain tanpa izin pemiliknya tidak hanya sekali terdakwa lakukan bersama sdra MAK NU (DPO) melainkan sebelumnya pada sekitar awal bulan April tahun 2025 yang mana terdakwa bersama sdra MAK NU (DPO) berhasil mengabil 1 (satu) ekor lembu milik orang lain dengan tanpa izin dan yang kedua kalinya terdakwa lakukan pada akhir bulan April tahun 2025 sebanyak 2 (dua) ekor lembu kemudian yang  ketiga kalinya pada sekitar pertengahan bulan Mei 2025 sebanyak 2 (dua) ekor lembu hingga yang terakhir kalinya sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa pada tanggal 28 Mei 2025 yang mana terdakwa ikut membawa lembu hasil curian tersebut ketempat penjualan lembu agar ianya mendapatkan keuntungan yang mana ianya berperan sebagai penyedia mobil dan membawa serta mengantarkan lembu hasil curian tersebut untuk dijual yang mana biasanya terdakwa mendapatkan keuntungan atau ongkos dari membawa lembu tersebut ialah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh sdra MAK NU (DPO)

Bahwa 3 (tiga) ekor lembu dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) ekor lembu jantan warna hitam, tanduk ukuran 5 cm, umur lebih kurang 18 bulan, 1 (satu) ekor lembu betina jantan warna merah madu, tanduk ukuran 3 cm, umur kurang lebih 14 bulan, dan 1 (satu) ekor lembu betina, warna merah hitam, tanduk ukuran 3 cm, umur lebih kurang 6 tahun milik saksi korban RIZAL SAPUTRA BIN SAFII yang telah berhasil diambil oleh terdakwa bersama sdra MAK NU (DPO) saki korban RIZAL SAPUTRA BIN SAFII mengalami kerugian materil sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

        ----------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya