| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2025/PN Lsk | RAJESKANA,S.H.,M.H | MUZAKIR Bin MAHMUDDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2025/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2842/ L.1.14/Eoh.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : --------- Bahwa terdakwa MUZAKIR Bin MAHMUDDIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Maret 2025 di rumah saksi TAUFIK beralamat Gampong Keude pante Breuh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21:30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi TAUFIK yang beralamat di rumah saksi TAUFIK beralamat Gampong Keude pante Breuh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, terdakwa menjumpai saksi TAUFIK untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan tujuan kedepan SPBU cempedak untuk membeli nasi bungkus, namun terdakwa pergi ke terminal Panton Labu meminta uang kepada kakek terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), sekira pukul 22:00 wib terdakwa pergi ke arah Banda Aceh. Pada hari jumat tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20:00 Wib terdakwa sampai di Kota Banda Aceh dan terdakwa menginap 1 (satu) malam di salah satu losmen kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 22:00 Wib terdakwa pergi ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 13:00 Wib terdakwa berada di kios Kota Meulaboh sepeda motor kehabisan bensin kemudian terdakwa menghubungi paman terdakwa yang berada di Panton Labu untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Jum’at tangga 14 Maret 2025 terdakwa berhenti di salah satu SPBU Kota Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan kemudian terdakwa diberikan uang oleh seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa melanjutkan perjalanan sampai ke Kota Fajar. Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di Kota Sidakalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumut terdakwa singgah di SPBU dan menginap selama 2 (dua) hari kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 09:00 Wib terdakwa melajutkan perjalanan sampai di Kota Berastagi dan menginap di salah satu SPBU selama 3 (tiga) hari lalu terdakwa menghubungi sdr SAYUTI melalui handphone dan menanyakan dimana keberadaan kemudian terdakwa di suruh untuk pergi ke Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 17: 00 Wib terdakwa pergi dari Berastagi menuju Kecamatan Pancur Batu sekira pukul 20: 00 Wib terdakwa sampai dan bertemu kawan SAYUTI yang tidak terdakwa kenal namanya dan mengajak terdakwa pergi ke rumah ayah angkat sdr SAYUTI untuk bertemu sdr SAYUTI. Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 02:00 Wib sdr SAYUTI mengajak terdakwa pergi ke Barak yang beralamat di Kota Binjai Medan kemudian sekira pukul 08:00 Wib terdakwa mengadaikan 1 (satu) unit sepeda honda vario kepada sdr SAYUTI dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 02:00 Wib terdakwa pulang ke Panton Labu dengan menggunakan mobil sewa Minibus jenis HIACE. Dan pada pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ditangkap saat berada di kota Panto Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Baktiya guna proses hukum lebih lanjut.
--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi TAUFIK mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------
ATAU KEDUA : --------- Bahwa terdakwa MUZAKIR Bin MAHMUDDIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Maret 2025 di rumah saksi TAUFIK beralamat Gampong Keude pante Breuh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21:30 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi TAUFIK yang beralamat di rumah saksi TAUFIK beralamat Gampong Keude pante Breuh Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, terdakwa menjumpai saksi TAUFIK untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam dengan tujuan kedepan SPBU cempedak untuk membeli nasi bungkus, namun terdakwa pergi ke terminal Panton Labu meminta uang kepada kakek terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), sekira pukul 22:00 wib terdakwa pergi ke arah Banda Aceh. Pada hari jumat tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 20:00 Wib terdakwa sampai di Kota Banda Aceh dan terdakwa menginap 1 (satu) malam di salah satu losmen kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 22:00 Wib terdakwa pergi ke Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 13:00 Wib terdakwa berada di kios Kota Meulaboh sepeda motor kehabisan bensin kemudian terdakwa menghubungi paman terdakwa yang berada di Panton Labu untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Jum’at tangga 14 Maret 2025 terdakwa berhenti di salah satu SPBU Kota Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan kemudian terdakwa diberikan uang oleh seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa melanjutkan perjalanan sampai ke Kota Fajar. Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di Kota Sidakalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumut terdakwa singgah di SPBU dan menginap selama 2 (dua) hari kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 09:00 Wib terdakwa melajutkan perjalanan sampai di Kota Berastagi dan menginap di salah satu SPBU selama 3 (tiga) hari lalu terdakwa menghubungi sdr SAYUTI melalui handphone dan menanyakan dimana keberadaan kemudian terdakwa di suruh untuk pergi ke Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 17: 00 Wib terdakwa pergi dari Berastagi menuju Kecamatan Pancur Batu sekira pukul 20: 00 Wib terdakwa sampai dan bertemu kawan SAYUTI yang tidak terdakwa kenal namanya dan mengajak terdakwa pergi ke rumah ayah angkat sdr SAYUTI untuk bertemu sdr SAYUTI. Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 02:00 Wib sdr SAYUTI mengajak terdakwa pergi ke Barak yang beralamat di Kota Binjai Medan kemudian sekira pukul 08:00 Wib terdakwa mengadaikan 1 (satu) unit sepeda honda vario kepada sdr SAYUTI dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 02:00 Wib terdakwa pulang ke Panton Labu dengan menggunakan mobil sewa Minibus jenis HIACE. Dan pada pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ditangkap saat berada di kota Panto Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Baktiya guna proses hukum lebih lanjut.
--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi TAUFIK mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
