| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.Sus/2026/PN Lsk | RAJESKANA,S.H.,M.H | TAMI SAPUTRA BIN ABDUL MUTALEB | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 531 / L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB bersama-sama ROBY (DPO) pada hari Senin tanggal 22 September 2025 Sekira Pukul 18.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Mesjid Islamic Center terdakwa tepatnya di Kota Lhokseumawe atau setidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dimana tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pulang kerja tepatnya di Mesjid Islamic Center Lhokseumawe terdakwa berjumpa dengan ROBY (DPO), lalu terdakwa sepakat pulang dari kerja untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang kepada ROBY (DPO) Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah), lalu erja ROBY (DPO) membeli (narkotika jenis sabu) di Geudong dengan menggunakan Sepmor Beat Berwarna Putih dengan Nopol BL 5429 KBB sedangkan terdakwa menunggu di tempat kerja,setelah ROBY (DPO) mengambil narkotika jenis sabu ROBY (DPO) kembali ketempat kerja untuk menjemput terdakwa, narkotika jenis sabu yang sudah dibeli oleh ROBY (DPO) disimpan oleh ROBY (DPO) Di kantong celananya, selanjutnya dalam perjalanan dari Lhoksemawe menuju ke rumah terdakwa tepatnya di Gampong Meunasah Trieng Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara ROBY (DPO) meminta agar mencari seorang perempuan untuk berhubungan badan, lalu terdakwa langsung menelpon saksi Indrawati (Berkas terpisah) dan berkata “dimana In” saksi Indrawati Menjawab ”dirumah” terdakwa berkata “ada kawan yang bisa di pakai (berhubungan badan)” lalu saksi Indrawati menjawab" gak ada,untuk apa?” terdakwa menjawab “untuk kawan aku, kamu mau (berhubungan badan) sama dia” saksi Indrawati menjawab “boleh” terdakwa berkata “ini ada sabu nanti habis kita pakai sabu kamu sama teman saya ya, ada tempat ?” saksi Indrawati menjawab ”ada tempat kawan saya” terdakwa menjawab “oke nanti saya kabari kamu”, setelah itu terdakwa dan ROBY (DPO) kembali kerumah masing masing untuk mengganti pakaian dan terdakwa berkata kepada ROBY (DPO) “ Bi saya tunggu dirumah ya, nanti setelah kamu ganti baju kamu datang terus kerumah saya”. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib ROBY (DPO) Sampai kerumah terdakwa menggunakan Sepeda motor Beat membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dikantung celana ROBY (DPO), kemudian terdakwa menelpon saksi Indrawati dan berkata “In saya ni kerumah kamu ya” Saksi Indrawati menjawab “iya pergi terus nanti kalau udah sampek Gampong saya kamu telpon lagi” selanjutnya terdakwa bersama ROBY (DPO) menuju Ke Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara, sampai di Gampong Alue Bungkoh terdakwa menelpon lagi saksi Indrawati dan berkata “in saya sudah sampai di Gampong kamu ni,dimana saya tunggu” Lalu saksi Indrawati menjawab “kamu tunggu jembatan dekat situ aja “ terdakwa berkata lagi “sekalian kamu bawa kaca pirex ya“ saksi Indrawati menjawab “iya”, terdakwa dan ROBY (DPO) menuju ke jembatan, tidak lama saksi Indrawati sampai ke Jembatan dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa, ROBY (DPO) dan saksi Indrawati menuju ke rumah kawan saksi Indrawati tepatnya Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Sampai di Lorong, sudah ada teman saksi Indrawati yang bernama ICAN (DPO) dan PUTRA (DPO) Kemudian terdakwa bersama yang lainnya menuju ke dalam rumah Nenek ICAN (DPO), setelah masuk rumah dan menuju ke kamar lalu duduk di lantai selanjutnya terdakwa membuat alat hisap narkotika jenis sabu (BONG). selesai membuat alat hisap (BONG) saksi Indrawati meletakan kaca Pirex di lantai dan ROBY (DPO) mengambil Kaca pireknya dan di isi narkotika jenis sabu yang ada di kantong celananya lalu menghisap narkotika jenis sabu ROBY (DPO). Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib saksi Mukhlisin dan saksi Aris Munandar selaku warga Gampong setempat masuk kerumah tersebut, lalu ROBY (DPO) berdiri dan melihat siapa yang masuk. LalunNarkotika jenis sabu, kaca pirex dimasukan kedalam kotak rokok sampurna berwarna putih dan diletakan di atas kusen jendela. Kemudian ROBY (DPO), ICAN (DPO) diikuti PUTRA (DPO) melarikan diri dari pintu belakang rumah, sedangka terdakwa dan saksi Indrawati yang tidak sempat melarikan diri sehingga diamankan oleh warga. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Indrawati beserta Barang Bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Syariah tanggal 26 September 2025 dengan Nomor : 154/60017/IX/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,27 gram/netto (nol koma dua tujuh), milik terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7737/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T, Husnah Sari M Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB bersama-sama saksi INDRAWATI Binti ABDUL GANI (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Rumah Nenek ICAN (DPO) tepatnya di Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat secara bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pulang kerja tepatnya di Mesjid Islamic Center Lhokseumawe terdakwa berjumpa dengan ROBY (DPO), lalu terdakwa sepakat pulang dari kerja untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan uang kepada ROBY (DPO) Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah), lalu erja ROBY (DPO) membeli (narkotika jenis sabu) di Geudong dengan menggunakan Sepmor Beat Berwarna Putih dengan Nopol BL 5429 KBB sedangkan terdakwa menunggu di tempat kerja,setelah ROBY (DPO) mengambil narkotika jenis sabu ROBY (DPO) kembali ketempat kerja untuk menjemput terdakwa, narkotika jenis sabu yang sudah dibeli oleh ROBY (DPO) disimpan oleh ROBY (DPO) Di kantong celananya, selanjutnya dalam perjalanan dari Lhoksemawe menuju ke rumah terdakwa tepatnya di Gampong Meunasah Trieng Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara ROBY (DPO) meminta agar mencari seorang perempuan untuk berhubungan badan, lalu terdakwa langsung menelpon saksi Indrawati (Berkas terpisah) dan berkata “dimana In” saksi Indrawati Menjawab ”dirumah” terdakwa berkata “ada kawan yang bisa di pakai (berhubungan badan)” lalu saksi Indrawati menjawab" gak ada,untuk apa?” terdakwa menjawab “untuk kawan aku, kamu mau (berhubungan badan) sama dia” saksi Indrawati menjawab “boleh” terdakwa berkata “ini ada sabu nanti habis kita pakai sabu kamu sama teman saya ya, ada tempat ?” saksi Indrawati menjawab ”ada tempat kawan saya” terdakwa menjawab “oke nanti saya kabari kamu”, setelah itu terdakwa dan ROBY (DPO) kembali kerumah masing masing untuk mengganti pakaian dan terdakwa berkata kepada ROBY (DPO) “ Bi saya tunggu dirumah ya, nanti setelah kamu ganti baju kamu datang terus kerumah saya”. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib ROBY (DPO) Sampai kerumah terdakwa menggunakan Sepeda motor Beat membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dikantung celana ROBY (DPO), kemudian terdakwa menelpon saksi Indrawati dan berkata “In saya ni kerumah kamu ya” Saksi Indrawati menjawab “iya pergi terus nanti kalau udah sampek Gampong saya kamu telpon lagi” selanjutnya terdakwa bersama ROBY (DPO) menuju Ke Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara, sampai di Gampong Alue Bungkoh terdakwa menelpon lagi saksi Indrawati dan berkata “in saya sudah sampai di Gampong kamu ni,dimana saya tunggu” Lalu saksi Indrawati menjawab “kamu tunggu jembatan dekat situ aja “ terdakwa berkata lagi “sekalian kamu bawa kaca pirex ya“ saksi Indrawati menjawab “iya”, terdakwa dan ROBY (DPO) menuju ke jembatan, tidak lama saksi Indrawati sampai ke Jembatan dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa, ROBY (DPO) dan saksi Indrawati menuju ke rumah kawan saksi Indrawati tepatnya Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Sampai di Lorong, sudah ada teman saksi Indrawati yang bernama ICAN (DPO) dan PUTRA (DPO) Kemudian terdakwa bersama yang lainnya menuju ke dalam rumah Nenek ICAN (DPO), setelah masuk rumah dan menuju ke kamar lalu duduk di lantai selanjutnya terdakwa membuat alat hisap narkotika jenis sabu (BONG). selesai membuat alat hisap (BONG) saksi Indrawati meletakan kaca Pirex di lantai dan ROBY (DPO) mengambil Kaca pireknya dan di isi narkotika jenis sabu yang ada di kantong celananya lalu menghisap narkotika jenis sabu ROBY (DPO). Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib saksi Mukhlisin dan saksi Aris Munandar selaku warga Gampong setempat masuk kerumah tersebut, lalu ROBY (DPO) berdiri dan melihat siapa yang masuk. LalunNarkotika jenis sabu, kaca pirex dimasukan kedalam kotak rokok sampurna berwarna putih dan diletakan di atas kusen jendela. Kemudian ROBY (DPO), ICAN (DPO) diikuti PUTRA (DPO) melarikan diri dari pintu belakang rumah, sedangka terdakwa dan saksi Indrawati yang tidak sempat melarikan diri sehingga diamankan oleh warga. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Indrawati beserta Barang Bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Syariah tanggal 26 September 2025 dengan Nomor : 154/60017/IX/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,27 gram/netto (nol koma dua tujuh), milik terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pegadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7737/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T, Husnah Sari M Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
ATAU KETIGA ---------- Bahwa terdakwa TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Rumah Nenek ICAN (DPO) tepatnya di Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------
--------- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib ROBY (DPO) Sampai kerumah terdakwa menggunakan Sepeda motor Beat membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dikantung celana ROBY (DPO), kemudian terdakwa menelpon saksi Indrawati dan berkata “In saya ni kerumah kamu ya” Saksi Indrawati menjawab “iya pergi terus nanti kalau udah sampek Gampong saya kamu telpon lagi” selanjutnya terdakwa bersama ROBY (DPO) menuju Ke Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara, sampai di Gampong Alue Bungkoh terdakwa menelpon lagi saksi Indrawati dan berkata “in saya sudah sampai di Gampong kamu ni,dimana saya tunggu” Lalu saksi Indrawati menjawab “kamu tunggu jembatan dekat situ aja “ terdakwa berkata lagi “sekalian kamu bawa kaca pirex ya“ saksi Indrawati menjawab “iya”, terdakwa dan ROBY (DPO) menuju ke jembatan, tidak lama saksi Indrawati sampai ke Jembatan dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa, ROBY (DPO) dan saksi Indrawati menuju ke rumah kawan saksi Indrawati tepatnya Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Sampai di Lorong, sudah ada teman saksi Indrawati yang bernama ICAN (DPO) dan PUTRA (DPO) Kemudian terdakwa bersama yang lainnya menuju ke dalam rumah Nenek ICAN (DPO), setelah masuk rumah dan menuju ke kamar lalu duduk di lantai selanjutnya terdakwa membuat alat hisap narkotika jenis sabu (BONG). selesai membuat alat hisap (BONG) saksi Indrawati meletakan kaca Pirex di lantai dan ROBY (DPO) mengambil Kaca pireknya dan di isi narkotika jenis sabu yang ada di kantong celananya lalu menghisap narkotika jenis sabu ROBY (DPO). Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wib saksi Mukhlisin dan saksi Aris Munandar selaku warga Gampong setempat masuk kerumah tersebut, lalu ROBY (DPO) berdiri dan melihat siapa yang masuk. LalunNarkotika jenis sabu, kaca pirex dimasukan kedalam kotak rokok sampurna berwarna putih dan diletakan di atas kusen jendela. Kemudian ROBY (DPO), ICAN (DPO) diikuti PUTRA (DPO) melarikan diri dari pintu belakang rumah, sedangka terdakwa dan saksi Indrawati yang tidak sempat melarikan diri sehingga diamankan oleh warga. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Indrawati beserta Barang Bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Aceh Utara untuk di proses lebih lanjut.
--------- Hasil Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/27/V/2025/Urkes tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Kasi Kes Polres Aceh Utara, Ulil Amri, A.Md. Keb dengan kesimpulan Urine An. TAMI SAPUTRA Bin ABDUL MUTALEB terdapat unsur SHABU (METHAMPETAMINE).
--------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
