| Dakwaan |
pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Perkebunan PTPN IV Regional 6 (enam) Gp. Geudubang Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara. yang diketahui oleh saksi PONIRAN BIN SENENG dan saksi SUHERI BIN PONIRAN, Tersangka tersebut di atas melakukan pencurian tersebut secara terpisah berbeda tempat yang mana Tersangka KHAIRUL Melakukannya bersama ANDI SAPUTRA dengan cara memetik dengan egrek dan memilih berondolah kemudian dimasukkan kedalam karung, sedangkan tersangka RICO NOPRI SETIAWAN melakukannya ditempat berbeda dengan cara memilih berondolah dan dimasukkan kedalam karung, kemudian akan dijual dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.450.000.- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Tersangka mengakui Baru 1 (satu) Kali melakukan Pencurian terhadap buah sawit dan brondolan sawit tersebut |