Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PN Lsk RISKI MUDAHNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISKI MUDAHNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepala Pemohon untuk memperbaiki/perubahan data Pasport Pemohon;
    • Pasport dengan No. B 341552 4 tertanggal 04 Maret 2021, atas nama Riski Mudahna, tempat.Tgl Lahir Sampali 11-12-1994, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, dengan nama Orang tua, Ayah atas nama M. Jamil, Ibu atas nama Ti Hawa diubah Menjadi atas nama Riski Mudahna, tempat.Tgl Lahir Sampali 10-11-1992, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, dengan nama Orang tua, Ayah atas nama M. Jamil, Ibu atas nama Ti Hawa, Alamat Gampong Ude Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara.
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak