Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Lsk Murtalaluddin Hamzah 1.Edi Febriadi
2.Dr.Firza Linda,MKM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murtalaluddin Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edi Febriadi
2Dr.Firza Linda,MKM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  3. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  4. Menyatakan sah menurut hukum surat Pernyataan Damai pada bulan Oktober 2024 antara Penggugat dan para Tergugat yang dibuat dihadapan para Saksi – saksi.
  5. Menyatakan para tergugat Ingkar Janjinya tidak membayar/melunasi sisa pembayaran kerugian Penggugat sebesar Rp. 530.000.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran kerugia Penggugat sejumlah Rp. 530.000.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
  7. Menghukum para tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak keputusan diucapkan hingga dilaksanakannya.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan walaupun ada banding atau kasasi dari pihak tergugat.
  9. Biaya perkara dibebankan kepada para tergugat. Atas segala kekurangan dan kejanggalannya kami memohon maaf, Hanya Sekian Dan demikian akhirul kalam kami ucapkan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak