Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Lsk Rosmalita 1.Jailani Asamad
2.Karnaini
3.Geuchik Gampong mesjid
4.Camat meurah mulia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosmalita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FITRIANI, S.H.Rosmalita
Tergugat
NoNama
1Jailani Asamad
2Karnaini
3Geuchik Gampong mesjid
4Camat meurah mulia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara, yaitu: 2 (dua) bidang tanah kebun yang terletak di Gampong Mesjid Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara yang luas masing – masing sebagai berikut :

?1.Seluas 109,125 M2 (seratus sembilan koma seratus dua puluh  meter persegi) dengan Akta Jual Beli No. 594/4638/73/PPAT/1991 28 Desember 1991, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara         : dengan kebun Rosmalita                 9,20 M2
  • Sebelah Selatan     : dengan kebun kuburan M. Diah     9,70 M2
  • Sebelah Barat         : dengan kebun kuburan M. Diah     11, 20 M2
  • sebelah timur          : dengan kebun Hanafiah Yahya     11, 30 M2

2.  Seluas 294,25 M2 (dua ratus sembilan puluh empat koma dua puluh lima meter persegi) dengan Akta Jual Beli No. 594/4640/73/PPAT/1991 tanggal 28 Desemeber 1991, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara     : dengan kebun Fatimah                          25, 50 M2
  • Sebelah Selatan : dengan kebun Hanafiah Yahya           28 M2
  • Sebelah Barat     : dengan kebun Fatimah                          11 M2
  • sebelah timur      : dengan kebun yacob                              11 M2

      adalah Milik Penggugat .

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 594/4638/73/PPAT/1991 tanggal 28 Desember 1991;
  3.  Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 594/4640/73/PPAT/1991 tanggal 28 Desember 1991;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;
  5. Menyatakan Segala surat dan akta-akta yang keluar atas nama Para Tergugat tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum;--
  6. Menghukum uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari (uit voerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum para tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  10. Membebankan Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak