| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan objek perkara, yaitu: 2 (dua) bidang tanah kebun yang terletak di Gampong Mesjid Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara yang luas masing – masing sebagai berikut :
?1.Seluas 109,125 M2 (seratus sembilan koma seratus dua puluh meter persegi) dengan Akta Jual Beli No. 594/4638/73/PPAT/1991 28 Desember 1991, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan kebun Rosmalita 9,20 M2
- Sebelah Selatan : dengan kebun kuburan M. Diah 9,70 M2
- Sebelah Barat : dengan kebun kuburan M. Diah 11, 20 M2
- sebelah timur : dengan kebun Hanafiah Yahya 11, 30 M2
2. Seluas 294,25 M2 (dua ratus sembilan puluh empat koma dua puluh lima meter persegi) dengan Akta Jual Beli No. 594/4640/73/PPAT/1991 tanggal 28 Desemeber 1991, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dengan kebun Fatimah 25, 50 M2
- Sebelah Selatan : dengan kebun Hanafiah Yahya 28 M2
- Sebelah Barat : dengan kebun Fatimah 11 M2
- sebelah timur : dengan kebun yacob 11 M2
adalah Milik Penggugat .
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 594/4638/73/PPAT/1991 tanggal 28 Desember 1991;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 594/4640/73/PPAT/1991 tanggal 28 Desember 1991;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;
- Menyatakan Segala surat dan akta-akta yang keluar atas nama Para Tergugat tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum;--
- Menghukum uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum para tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono); |