| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/perubahan nama Pemohon pada:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1108065004910001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 13-04-2026 atas nama (DIAUL HUSNA) Tempat / Tanggal Lahir: Reuleut Barat, 10 April 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Alamat Gampong Reuleut Barat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, diubah Menjadi atas nama (ZIAUL HUSNA), Tempat / Tanggal Lahir: Reuleut Barat, 10 April 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Alamat Gampong Reuleut Barat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara;
- Kartu Keluarga (KK) dengan No : 1108262811180001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal 13-04-2026 atas nama (DIAUL HUSNA) Tempat / Tanggal Lahir: Reuleut Barat, 10 April 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Nama Ayah: (ADNAN), Nama Ibu (NURHAYATI), Agama Islam, Alamat Gampong Reuleut Barat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, diubah Menjadi atas nama (ZIAUL HUSNA), Tempat / Tanggal Lahir: Reuleut Barat, 10 April 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Nama Ayah: (ADNAN) Nama Ibu (NURHAYATI), Agama Islam, Alamat Gampong Reuleut Barat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara;
- Pada Akte Kelahiran Nomor : 1108-LT-28102014-0025 Tanggal 13 April 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Aceh Utara. Atas nama (DIAUL HUSNA) Tempat / Tanggal Lahir: Reuleut Barat, 10 April 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Nama Ayah: (ADNAN), Nama Ibu (NURHAYATI), Agama Islam, Alamat Gampong Reuleut Barat Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, diubah menjadi atas nama (ZIAUL HUSNA) Tempat / Tanggal Lahir: Reuleut Barat, 10 April 1991, Jenis Kelamin Perempuan, Nama Ayah: (ADNAN) Nama Ibu (NURHAYATI), Agama Islam.
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |