| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
1.MUNANDAR BIN BUSTAMAM 2.ZURIYANI BINTI (ALM) DAHARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1728/L.1.14/Eku.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Munandar Bin Bustaman selanjutnya disebut terdakwa I dan terdakwa Zuriyani Binti (alm) Dahari selanjutnya disebut terdakwa II pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekiranya pukul 14.30 Wib Di SPBU PT. Mutiara Geudong yang berada di Desa Blang Peuria Kec. Samudra Kab. Aceh Utara atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang dan mengadili perkara “sebagai pelaku tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut : ------------------- Bahwa bermula pagi hari pukul 09.00 WIB terdakwa I dan Miftahul Kiram alias Kiram (DPO) dan Fakhrul Ramadan Alias Ramadhan (DPO) dan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan cara menggunakan Mobil Pick Up L300 dan Honda Tiger. Bahwa cara terdakwa I dan Miftahul Kiram alias Kiram (DPO) dan Fakhrul Ramadan Alias Ramadhan (DPO) megisi BBM yaitu dengan secara bergantian mengisi BBM yang mana Honda tiger diisikan Pertalite full tank dan Mobil L-300 di isikan Bio Solar Fulltank. Bahwa terdakwa I dan Miftahul Kiram alias Kiram (DPO) dan Fakhrul Ramadhan Alias Ramadhan (DPO) megisi BBM di SPBU SPBU PT. Mutiara Geudong yang berada di Desa Blang Peuria Kec. Samudra Kab. Aceh Utara dengan cara membuat perjanjian dengan terdakwa II (Zuriani binti alm Dahari) yang mana terdakwa II merupakan petugas Operator pengisian di SPBU PT. Mutiara Geudong yang berada di Desa Blang Peuria Kec. Samudra Kab. Aceh Utara. Bahwa cara terdakwa I dan Miftahul Kiram alias Kiram (DPO) dan Fakhrul Ramadhan Alias Ramadhan (DPO) megisi BBM yaitu secara bergantian mengisi BBM yang mana Honda tiger diisikan Pertalite full tank dan Mobil L-300 di isikan Bio Solar Fulltan kemudian setelah di isi full tank honda tiger dan Mobil Mitsubishi L-300 tersebut dibawa kerumah terdakwa I di Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara untuk dikuras tankinya setelah itu BBM jenis pertalite dan bio Solar tersebut di simpan di rumah terdakwa I dan kemudian terdakwa I dan Miftahul Kiram alias Kiram (DPO) dan Fakhrul Ramadhan Alias Ramadhan (DPO) kembali Ke SPBU PT. Mutiara Geudong dan kembali mengisi BBM di mesin Pompa yang di jaga oleh terdakwa II. Kemudian para terdakwa terus melakukannya secara berulang. Bahwa terdakwa I memberikan Tip kepada terdakwa II untuk setiap kali pengisian Pertalite Full tank sebanyak Rp.2.000 dan untuk pengisian Bio Solar Full tank sebanyak Rp.5000 dimana terdakwa I tidak pernah menunjukkan Barcode pengisian Bio Solar Kepada terdakwa II dan terdakwa dua membantu pengisian Bio Solar ke Mobil Mitsubishi L-300 Milik Terdakwa I tanpa menunjukkan barcode yang sah. Bahwa perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II telah dilakukan Sejak Bulan Oktober tahun 2025. Bahwa Tujuan terdakwa I menyimpan BBM jenis Pertalite dan Bio solar untuk di jualkan lagi dimana BBM Bio Solar tersebut akan di jual dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) / Liternya, sedangkan BBM jenis Pertalite dijual dengan harga Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah) / Liternya dan bahwa SPBU PT.MUTIARA GEUDONG selalu menghimbau baik di dalam Grup Whatsapp maupuan disampaikan secara individu secara lisan bagi para petugas agar tidak menerima maupun bermain penyalahgunaan BBM namun terdakwa II tidak menghiraukan himbauan tersebut Bahwa berdasarkan Laporan masyarakat terdakwa I diamankan Oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekiranya pukul 14.30 Wib di kediaman terdakwa yang beralamat di Dsn. Putro Beutong. Desa Blang Peuria. Kec. Samudera. Kab. Aceh Utara Bahwa dari rumah terdakwa tim reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 3 (tiga) jerigen yang berisikan 75 (tujuh puluh lima) Liter Bio Solar dan sebanyak 11 (sebelas) jerigen yang berisikan 315 (tiga ratus lima belas) Liter BBM jenis Pertalite. Dan kemudian berdasarkan hasil pengembangan perkara, tim satreskrim polres Lhokseumawe juga langsung mengamankan terdakwa II dirumahnya. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium dari PT. Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan Nomor : TR-205-SR Tanggal 11 Maret 2026, bahwasanya bahan bakar yang menjadi sample uji merupakan bahan bakar minyak jenis solar (B40) yang dipasarkan dalam negeri dan merupakan bahan bakar subsidi sebagaimana diatur dalam perpres Nomor 191 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan perpres 43 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium dari PT. Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan Nomor : TR-205-SR Tanggal 11 Maret 2026 bahwasanya bahan bakar yang menjadi sample uji merupakan bahan bakar minyak jenis Bensin Ron 90 merupakan produk yang dipasarkan didalam negeri dan diberikan subsidi oleh pemerintah. Bahwa Untuk penugasan Penyaluran BBM Solar subsidi dan BBM Pertalite pada tahun 2023 - 2027, BPH Migas telah menugaskan PT PERTAMINA (Persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah NKRI berdasarkan: Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 118/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2023 Sampai Dengan Tahun 2027. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut untuk dijualkan bahan bakar minyak jenis Bio Solar tersebut.---------------- ---------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
