| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 188/Pid.Sus/2025/PN Lsk | RAJESKANA,S.H.,M.H | MUHAMMAD YUSUF BIN HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 188/Pid.Sus/2025/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5106/ L.1.14/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin HASAN pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di rumah Orang Tua Terdakwa tepatnya di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yakni 2.453 (dua ribu empat ratus lima puluh tiga) gram/netto atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah Orang Tuanya di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, kemudian BOY (DPO) menelepon terdakwa untuk membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) Kg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perkilogram. Sekira Pukul 10.00 Wib, terdakwa pergi ke kebun miliknya tepatnya di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Merah dengan Nomor polisi : BL 6542 KO Nomor mesin : JB52E1028902 Nomor rangka : MH1JB52175K028806, sekira pukul 11.30 Wib terdakwa sampai di kebun miliknya yang mana terdakwa sudah menanam tanaman jenis ganja selama 3 (tiga) bulan sebelumnya ditanam sebanyak 200 (dua ratus) batang untuk memanen narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa tanam selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, lalu terdakwa menjemur narkotika jenis ganja di kebunnya. Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 Sekira Pukul 09.30 Wib terdakwa masih berada kebun untuk membungkus Narkotika jenis Ganja menjadi 3 (tiga) bungkusan yang masing-masing dengan berat 3 (tiga) Kg, setelah membungkus narkotika jenis ganja. Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa membawa pulang 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja, sesampainya di rumah lalu terdakwa menyimpan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dibelakang rumahnya, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menelpon BOY (DPO) namun handphone BOY (DPO) tidak aktif. Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa sedang dirumah kemudian terdakwa menelpon BOY (DPO) berkata “bang, ini sudah ada ganjanya sama aku, tapi cuman ada 3 (tiga) Kg, gimana bang”, Boy (DPO) menjawab “boleh, nanti ketika aku ke tempat kamu, aku telpon lagi”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Boy (DPO) kembali menelpon terdakwa berkata “Yusuf, ini aku hampir sampai di tempat kamu”, terdakwa menjawab “boleh bang, ini aku tunggu bang”. Sekira pukul 15.30 Wib Boy (DPO) sampai di rumah terdakwa, kemudian Boy (DPO) berkata kepada terdakwa “Yusuf, mana barangnya”, Lalu terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja di belakang rumahnya dan memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja kepada BOY (DPO), lalu BOY (DPO) berkata kepada terdakwa “Yusuf, kamu ikut aku antar barang ini, soalnya toke yang mau beli barang, mau lihat barangnya dulu dan kamu bawa sepeda motor sendiri aja dan setelah menerima uang kamu langsung balik”, Terdakwa menjawab “boleh bang, ayok kita berangkat sekarang aja”, lalu terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 miliknya pergi ke Lokasi Transaksi di Gampong Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sedangkan Boy (DPO) menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam miliknya. 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja diserahkan kepada sama BOY (DPO). Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama Boy (DPO) sampai di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, lalu Boy (DPO) berhenti di depan Bengkel di pinggir Jalan tepatnya di Gampong Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, kemudian Boy (DPO) memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja terdakwa, lalu Boy (DPO) berkata kepada terdakwa “kamu tunggu di sini sebentar, aku mau tarok Honda di bengkel, kita pergi naik honda kamu aja”, terdakwa menjawab “boleh Bang”, kemudian setalah Boy (DPO) menyimpan Sepada Motor di bengkel, dan naik ke sepada motor terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama Boy (DPO) pergi menuju ke SPBU Lhoksukon tepatnya di Gampong Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sesampainya di tempat yang merencanakan transaksi narkotika jenis ganja dengan pembeli, kemudian Boy (DPO) turun dari sepada motor terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “kita tunggu di sini aja, ini saya telepon toke yang mau beli dulu”, terdakwa menjawab “boleh Bang”, kemudian ketika Boy (DPO) sedang menelpon Toke yang membeli narkotika jenis ganja, saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Boy (DPO) berhasil melarikan diri, saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja di Sepada Motor milik terdakwa, beserta melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Merah dan 1 (satu) Unit Speda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Merah dengan Nopol : BL6542KO, Nomor Mesin : JB52E1028902, Momor Rangka :MH1JB52175K028806. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 09 September 2025 dengan Nomor : 146/60017/IX/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkusan yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 2.504 gram/netto (Dua ribu lima ratus empat). Kemudian disisihkan seberat 51 gram/netti (lima puluh satu) untuk sample dan sisa barang bukti seberat 2.453 gram/netto (Dua ribu empat ratus lima puluh tiga), milik terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin HASAN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6723/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si, R. Fani Miranda, S.T., M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin HASAN, dan AZHARIADI Bin ISMAIL adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 8 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di kebun terdakwa tepatnya di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yakni 2.453 (dua ribu empat ratus lima puluh tiga) gram/netto atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 Sekira Pukul 09.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumah Orang Tuanya di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, kemudian BOY (DPO) menelepon terdakwa untuk membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) Kg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perkilogram. Sekira Pukul 10.00 Wib, terdakwa pergi ke kebun miliknya tepatnya di Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Merah dengan Nomor polisi : BL 6542 KO Nomor mesin : JB52E1028902 Nomor rangka : MH1JB52175K028806, sekira pukul 11.30 Wib terdakwa sampai di kebun miliknya yang mana terdakwa sudah menanam tanaman jenis ganja selama 3 (tiga) bulan sebelumnya ditanam sebanyak 200 (dua ratus) batang untuk memanen narkotika jenis ganja yang sudah terdakwa tanam selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, lalu terdakwa menjemur narkotika jenis ganja di kebunnya. Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 Sekira Pukul 09.30 Wib terdakwa masih berada kebun untuk membungkus Narkotika jenis Ganja menjadi 3 (tiga) bungkusan yang masing-masing dengan berat 3 (tiga) Kg, setelah membungkus narkotika jenis ganja. Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa membawa pulang 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja, sesampainya di rumah lalu terdakwa menyimpan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dibelakang rumahnya, sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menelpon BOY (DPO) namun handphone BOY (DPO) tidak aktif. Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa sedang dirumah kemudian terdakwa menelpon BOY (DPO) berkata “bang, ini sudah ada ganjanya sama aku, tapi cuman ada 3 (tiga) Kg, gimana bang”, Boy (DPO) menjawab “boleh, nanti ketika aku ke tempat kamu, aku telpon lagi”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Boy (DPO) kembali menelpon terdakwa berkata “Yusuf, ini aku hampir sampai di tempat kamu”, terdakwa menjawab “boleh bang, ini aku tunggu bang”. Sekira pukul 15.30 Wib Boy (DPO) sampai di rumah terdakwa, kemudian Boy (DPO) berkata kepada terdakwa “Yusuf, mana barangnya”, Lalu terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja di belakang rumahnya dan memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja kepada BOY (DPO), lalu BOY (DPO) berkata kepada terdakwa “Yusuf, kamu ikut aku antar barang ini, soalnya toke yang mau beli barang, mau lihat barangnya dulu dan kamu bawa sepeda motor sendiri aja dan setelah menerima uang kamu langsung balik”, Terdakwa menjawab “boleh bang, ayok kita berangkat sekarang aja”, lalu terdakwa menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 miliknya pergi ke Lokasi Transaksi di Gampong Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sedangkan Boy (DPO) menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Hitam miliknya. 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja diserahkan kepada sama BOY (DPO). Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama Boy (DPO) sampai di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, lalu Boy (DPO) berhenti di depan Bengkel di pinggir Jalan tepatnya di Gampong Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, kemudian Boy (DPO) memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja terdakwa, lalu Boy (DPO) berkata kepada terdakwa “kamu tunggu di sini sebentar, aku mau tarok Honda di bengkel, kita pergi naik honda kamu aja”, terdakwa menjawab “boleh Bang”, kemudian setalah Boy (DPO) menyimpan Sepada Motor di bengkel, dan naik ke sepada motor terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama Boy (DPO) pergi menuju ke SPBU Lhoksukon tepatnya di Gampong Trieng Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sesampainya di tempat yang merencanakan transaksi narkotika jenis ganja dengan pembeli, kemudian Boy (DPO) turun dari sepada motor terdakwa dengan berkata kepada terdakwa “kita tunggu di sini aja, ini saya telepon toke yang mau beli dulu”, terdakwa menjawab “boleh Bang”, kemudian ketika Boy (DPO) sedang menelpon Toke yang membeli narkotika jenis ganja, saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Boy (DPO) berhasil melarikan diri, saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja di Sepada Motor milik terdakwa, beserta melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Merah dan 1 (satu) Unit Speda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Hitam Merah dengan Nopol : BL6542KO, Nomor Mesin : JB52E1028902, Momor Rangka :MH1JB52175K028806. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 09 September 2025 dengan Nomor : 146/60017/IX/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkusan yang berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat 2.504 gram/netto (Dua ribu lima ratus empat). Kemudian disisihkan seberat 51 gram/netti (lima puluh satu) untuk sample dan sisa barang bukti seberat 2.453 gram/netto (Dua ribu empat ratus lima puluh tiga), milik terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin HASAN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 6723/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si, R. Fani Miranda, S.T., M.Si, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUHAMMAD YUSUF Bin HASAN, dan AZHARIADI Bin ISMAIL adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 8 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
