Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Lsk DARBAHANI Musliadi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARBAHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMIADARBAHANI
Tergugat
NoNama
1Musliadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.TEGUH PRIBADI SHMusliadi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa yaitu:

2.1 Sebidang tanah kebun seluas 19.000 M2 (sembilan belas ribu meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Mahlil Munadi : 110 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Bonni Yami: 150 M

2.2 Sebidang tanah kebun seluas 22.500 M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Maimunah : 150 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Jamaluddin: 150 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M

2.3 Sebidang tanah kebun seluas 24.000 M2 (dua puluh empat ribu meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Darniat : 200 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun M. Nasir: 200 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Alur: 120 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan: 120 M

2.4 Sebidang tanah kebun seluas 17.775 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Aris Seumirah: 155 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Abdul Muis: 200 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Alur: 100 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan: 100 M

2.5 Sebidang tanah kebun seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Muhammad Nasir : 100 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Maimunah: 150 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:

3.1 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.2 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.3 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.4 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.5 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020

4. Menyatakan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam diktum 2 (dua) merupakan hak milik Penggugat;

5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad);

6. Menghukum Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan negara;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak