| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 3.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
ISKANDAR KASEM NAGO Alias BALIA Bin M. KASEM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 646 /L.1.14/Eku.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon Jl. Tgk. Chik Ditiro Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon berdasarkan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan itu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, terdakwa merencanakan untuk melarikan diri dari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon sejak terdakwa masih berada dalam tahanan Polres Aceh Utara, ketika terdakwa pertama kali tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon terdakwa mengajak Saksi Asnawi Bin Husen (Terdakwa dalam bekas terpisah) dan Saksi Sulaiman Zazuli Bin Hanafiah (Terdakwa dalam bekas terpisah), untuk memasukkan senjata api ke dalam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon yang nantinya digunakan untuk melarikan diri pada hari Senin 22 September 2025. Bahwa kemudian pada hari Jumat 15 Agustus 2025, terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi Asnawi Bin Husen yang melalui Sdr. Noek (DPO) via transfer ke rekening milik terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk membeli senjata api, lalu pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025, terdakwa menghubungi Sdr. Adi Saputra (DPO) untuk mengambil senjata di Kota Medan dan mengantarkan senjata tersebut ke Lhoksukon untuk diserahkan ke Sdr. Noek (DPO), setelah senjata tersebut dikuasai oleh Sdr. Noek (DPO), kemudian diserahkan kepada Sdri. Riska Mauliza (DPO) yakni merupakan istri dari Saksi Asnawi Bin Husen. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa yang sedang duduk bersama Saksi Asnawi Bin Husen di depan sel A4, kemudian terdakwa menyampaikan kepada Saksi Asnawi Bin Husen bahwa terdakwa akan memasukkan senjata api dan 4 butir peluru ukuran 9 mm didalam bantal dan memasukkannya ke dalam sel, akan tetapi Saksi Asnawi Bin Husen mengatakan untuk urusan tersebut adalah urusan Saksi Asnawi Bin Husen, lalu Saksi Asnawi Bin Husen mendatangi Saksi Murtala Bin Sulaiman dan berkata “bang nanti malam kan ada bola, kita makan ayam boleh, siapa kita bisa masukkan bang”, Saksi Murtala Bin Sulaiman menjawab “jeut, coba saya tanyakan bang munazar dulu”, tidak lama kemudian Saksi Murtala Bin Sulaiman menyampaikan kepada Saksi Asnawi Bin Husen dengan berkata “nanti malam baru bisa masukkan makanan pada saat bang munazar piket”, selanjutnya pada pukul 20.15 WIB, Saksi Asnawi Bin Husen menerima panggilan telpon dari istrinya yang menyampaikan bahwa ia telah sampai di Lhoksukon, lalu Saksi Asnawi Bin Husen menyampaikan kepada Saksi Murtala Bin Sulaiman “bang istri saya sudah sampai di lhoksukon”, kemudian Saksi Murtala Bin Sulaiman berkata “suruh titip aja di Aris Phone Store didepan Polsek Lhoksukon”, lalu Saksi Asnawi Bin Husen menyampaikan kepada istrinya untuk mengantarkan makanan berupa 3 box makanan King Fried Chicken di Aris Phone Store, selanjutnya pukul 21.00 WIB Saksi Murtala Bin Sulaiman menghubungi Saksi Munazar Bin Jamaluddin untuk mengambil makanan tersebut di Aris Phone Store, Saksi Munazar Bin Jamaluddin langsung mengambil makanan tersebut dan kembali ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada pukul 21.20 WIB, lalu menempatkan makanan tersebut di tamping atau seorang narapidana yang membantu kegiatan pemuka milik Sdr. Dahlan, kemudian Sdr. Dahlan mengantarkan makanan tersebut ke sel A4 Blok A dan diserahkan kepada Saksi Sulaiman Zazuli Bin Hanafiah, kemudian 2 box makanan King Fried Chicken untuk dimakan bersama-sama, sedangkan 1 box makanan King Fried Chicken yang didalamnya terdapat senjata api dan 4 butir peluru 9mm disimpan didalam lemari terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa bersama Saksi Asnawi Bin Husen, Saksi Sulaiman Zazuli Bin Hanafiah dan Saksi Murtala Bin Sulaiman yang baru selesai menonton bola kemudian kembali memakan 1 box makanan King Fried Chicken yang masih tersisa, lalu Saksi Murtala Bin Sulaiman menarik paha ayam tersebut sehingga terlihatlah 1 bungkusan lakban hitam yang didalamnya berisi 4 butir peluru 9mm, “apa itu ?” tanya Saksi Murtala Bin Sulaiman, kemudian 1 bungkusan lakban tersebut langsung diambil oleh Saksi Asnawi Bin Husen dan setelah keadaan kondusif 1 bungkusan lakban yang berisi 4 butir peluru 9mm diserahkan kepada terdakwa untuk disimpan, kemudian terdakwa memanggil Saksi Sulaiman Zazuli Bin Hanafiah untuk datang ke kamar mandi dan barulah di kamar mandi terdakwa dan Saksi Sulaiman Zazuli Bin Hanafiah membuka bungkusan lakban tersebut dan mengeluarkan 4 butir peluru 9mm, Saksi Sulaiman Zazuli Bin Hanafiah memasukkan 4 butir peluru 9mm ke dalam silinder senjata api, kemudian terdakwa memasukkan senjata api yang telah terisi 4 butir peluru 9mm ke dalam plastik kresek warna merah dan pink lalu dibalut dengan kain sarung serta dilapisi handuk warna biru lalu terdakwa menyembunyikannya dibelakang tempat tidur tamping Blok C, lalu pada hari yang sama yakni hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mengetahui bahwa senjata api tersebut telah ditemukan oleh Saksi Kiki Kurniawan Bin Wiswar Kurnia. Bahwa tujuan terdakwa memasukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, untuk melancarkan aksinya agar dapat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik dengan No Lab:7749/BSF/2025 pada hari senin tanggal 03 bulan November tahun 2025 yang ditanda tangani oleh apt.DEBORA M. HUTAGAOL. S.Si,M.Farm selaku Kabid LABFOR POLDA SUMUT dengan kesimpulan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata diduga Airsoft Gun berwarna hitam (BB-1) dan 4 (empat) butir peluru (BB-2) dengan kesimpulan bahwa terhadap Barang Bukti (BB-1) tersebut di atas adalah senjata api Airsoft Gun jenis Revolver dalam keadaan berfungsi dengan baik (Aktif) dan dibagian laras terdapat perubahan (Modifikasi) dan Barang Bukti (BB-2) tersebut diatas adalah peluru senjata api kaliber 9 mm dalam keadaan berfungsi dengan baik (Aktif). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal VII UU RI NO.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
