| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Lsk | 1.SAIFUL BAHRI AG Bin ABDUL GANI 2.SUKMAWATI Binti ISMAIL |
1.MUSTOFA Bin NURDIN 2.MARDIANA Binti NURDIN 3.MASRI Bin NURDIN 4.IMANIAR Binti NURDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Lsk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
--------------------------------- Adalah sah milik Para Penggugat ; 4. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama yang diperbuat Turut Tergugat IV untuk kepentingan Para Tergugat, khusus yang berkenaan dengan tanah objek terperkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Menyatakan Sertipikat Pemecahan Hak Milik yang dibuat dan diterbitkan Turut Tergugat V khusus yang berkenaan dengan tanah objek terperkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah memasukkan tanah objek terperkara ke dalam Akta Pembagian Hak Bersama adalah merupakan tindakan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 7. Menyatakan tindakan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang telah memfasilitasi pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama untuk kepentingan Para Tergugat melalui Turut Tergugat IV adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 8. Menyatakan tindakan Turut Tergugat V yang telah membuat dan menerbitkan pemisahan Sertipikat Hak Milik khusus yang berkenaan dengan tanah objek terperkara adalah merupakan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ; 9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik terlepas dari syarat dan ikatan apapun ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar --------Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ; 11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan perkara ini ; 12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ; 13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
