Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Lsk 1.SAIFUL BAHRI AG Bin ABDUL GANI
2.SUKMAWATI Binti ISMAIL
1.MUSTOFA Bin NURDIN
2.MARDIANA Binti NURDIN
3.MASRI Bin NURDIN
4.IMANIAR Binti NURDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIFUL BAHRI AG Bin ABDUL GANI
2SUKMAWATI Binti ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR MD., SH, CPM dan AZHARI, S.Sy., MH, CPMSAIFUL BAHRI AG Bin ABDUL GANI
2ANWAR MD., SH, CPM dan AZHARI, S.Sy., MH, CPMSUKMAWATI Binti ISMAIL
Tergugat
NoNama
1MUSTOFA Bin NURDIN
2MARDIANA Binti NURDIN
3MASRI Bin NURDIN
4IMANIAR Binti NURDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Aceh Utara, Cq. PPAT/Camat Kecamatan Samudera
2Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Aceh Utara, Cq. Camat Kecamatan Samudera, Cq. Keuchik Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara
3Gubernur Provinsi Aceh, Cq. Bupati Kabupaten Aceh Utara, Cq. Camat Kecamatan Samudera, Cq. Keuchik Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Cq. Sekretaris Desa/Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara
4Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara, Cq. Notaris/PPAT Hj. Rina Nizardi, SH.,M.Kn
5Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli, Nomor : 06/VI/SMD/1998, tanggal 1 Juni 1998, yang diperbuat dan difasilitasi oleh Turut Tergugat  II di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), yang terletak tepatnya di sebelah timur tanah Sertipikat Hak Milik, Nomor  52, tanggal 4 September 1997 atas nama Pemegang Hak Saiful Bahri, berada dalam Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dikenal berbatas dan terukur sebagai berikut:
  • Utara dengan Parit Jalan Negara, ukuran 3 meter ;
  • Selatan dahulu dengan kebun Syarief, sekarang dengan pagar tanah pekarangan Mardiana, ukuran 3 meter ;
  • Barat dengan kebun Saiful Bahri, ukuran 54 meter ;
  • Timur dahulu dengan kebun Mariani, sekarang dengan lorong, ukuran 54 meter.

--------------------------------- Adalah sah milik Para Penggugat ;

4. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama yang diperbuat Turut Tergugat IV untuk kepentingan Para Tergugat, khusus yang berkenaan dengan tanah objek terperkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

5. Menyatakan Sertipikat Pemecahan Hak Milik yang dibuat dan diterbitkan Turut Tergugat V khusus yang berkenaan dengan tanah objek terperkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;

6. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah memasukkan tanah objek terperkara ke dalam Akta Pembagian Hak Bersama adalah merupakan tindakan secara tanpa hak dan melawan hukum ;

7. Menyatakan tindakan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang telah memfasilitasi pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama untuk kepentingan Para Tergugat melalui Turut Tergugat IV adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ;

8. Menyatakan tindakan Turut Tergugat V yang telah membuat dan menerbitkan pemisahan Sertipikat Hak Milik khusus yang berkenaan dengan tanah objek terperkara adalah merupakan perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik terlepas dari syarat dan ikatan apapun ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar --------Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;

11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati putusan perkara ini ; 

12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;

13. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak