Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Lsk H. ZULKIFLI BIN YUSUF JAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZULKIFLI BIN YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustafa, M. Zein,S.H.H. ZULKIFLI BIN YUSUF
Tergugat
NoNama
1JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 4x25 Cm?2; yang terletak di Desa Krueng Manayang Buloh Blang Ara Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan              : dengan Jalan 
    • Sebelah Selatan berbatasan         : dengan  Krueng Buloh
    • Sebelah Timur berbatasan             : dengan  Jalan
    • Sebelah Barat berbatasan             : dengan SHM 00181

Adalah milik Penggugat

  1. Menyatakan sebidang tanah dengan luas 102 Cm?2; yang terletak di Desa Krueng Manayang Buloh Blang Ara Kecamatan Kutamakmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatasan               : dengan Jalan 
    • Sebelah Selatan berbatasan          : dengan  Krueng Buloh
    • Sebelah Timur berbatasan              : dengan  SHM 0022
    • Sebelah Barat berbatasan               : dengan SHM 00094

Adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan tidak sah penguasaan atas tanah objek perkara a quo oleh Tergugat;
  2. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan pinjaman Senilai Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan atau menyerahkan objek perkara a quo tanpa bebas diatasnya pada Petitum 3 (Tiga) dan petitum 4 (empat) diatas kepada Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah pengguasaan atas tanah objek perkara a quo pada petitum 3 (tiga) dan petitum 4 (empat) oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Inmateriil sewa atas tanah tersebut kepada Penggugat dengan rincian sebagia berikut :
    • 1 (satu) tahun Rp 20.000.000,. x 11 (sabelas) tahun  = Rp. 220.0000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak