Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Lsk RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H. MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1440/ L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama :

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam warung kopi yang beralamat di Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. Sabrina (belum tertangkap) menghubungi dengan cara menelpon Terdakwa Muhammad Rizal Bin Abdul Manaf dengan mengatakan ”macam mana apa sudah ada barang/ sabu sebanyak 1 kg dan berapa harganya” dan Terdakwa menjawab ”sabu sudah ada tapi jangan buru-buru, 1 kg dengan harga sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)”, lalu Sdr. Sabrina menjawab ok dan menutup pembicaraannya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Sdr. Sabrina kembali menghubungi Terdakwa melalu WhatsApp dengan menanyakan ”macam mana sudah bisa kita kerja”, lalu Terdakwa menjawab ”bisa kak mungkin hari selasa nanti” namun Sdr. Sabrina merasa marah kepada Terdakwa dikarenakan lama sekali melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu, lalu Terdakwa memblokir Nomor Sdr. Sabrina. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib masuk pesan melalui WhatsApp ke Hp Terdakwa ”macam mana bang kenapa tidak jadi kerja, ini saya orang diberi nomor oleh Sdr. Sabrina dan kapan bisa kerja”, lalu Terdakwa menjawab “bukan tidak bisa kerja, tetapi jangan buru-buru dan malam inipun bisa kerja”, kemudian Terdakwa menutup pembicaraannya.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Zakaria Bin Ismail (berkas terpisah) datang kerumah Terdakwa dengan tujuan menghadiri acara syukuran 7 (tujuh) bulanan istri Terdakwa yang beralamat di Dusun Beringin Gampong Matang Jurong Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu Terdakwa mengajak Saksi Zakaria Bin Ismail untuk mengantar Narkotika Jenis Sabu kepada pembeli dan akan memberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), lalu Saksi Zakaria Bin Ismail menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Muhafad (belum tertangkap) selaku abang kandung Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp Android Merk Samsung Galaxy A73 warna abu-abu dengan menanyakan ”apa bisa kerja malam ini, ada tidak sabu 1 kg”, lalu Sdr. Muhafad menjawab ” bisa, ada sabu 1 kg namun barang/ sabu di medan, tapi kamu tunggu aja disitu/ rumah, nanti ada orang yang antar namanya Saksi Muhibuddin Bin Abdul Hadi (berkas terpisah)”, lalu Terdakwa menjawab ok. Kemudian sekira pukul 24.00 wib Saksi Muhibuddin Bin Abdul Hadi (berkas terpisah) menghubungi Terdakwa dengan memberitahukan bahwa Saksi Muhibuddin akan menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa di lokasi Mesjid Alue Bilie Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, kemudian Terdakwa dan Saksi Zakaria menuju ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol BM 4283 DAW milik Saksi Zakaria, lalu setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa melihat Saksi Muhibuddin dan satu kawannya yang bernama Saksi Nazmul Bin Ismail (berkas terpisah) berada didalam 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz warna merah, kemudian Terdakwa langsung menghampirinya dan Saksi Muhibuddin langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus paket besar Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Saksi Zakaria untuk menyimpan ditengah/ diantara kami duduk diatas sepeda motor lalu Terdakwa dan Saksi Zakaria langsung pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa menguhubungi orang yang mau membeli Narkotika Jenis Sabu untuk memberitahukan bahwa Narkotika Jenis Sabu sudah ada sama Terdakwa dan akan melakukan transaksi jual beli di sebuah warung kopi di daerah Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, kemudian setelah Terdakwa dan Saksi Zakaria beserta orang yang mau membeli Narkotika Jenis Sabu yang tidak terdakwa kenal sampai di warung kopi tersebut, lalu Terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di atas kursi lalu orang yang mau membeli Narkotika Jenis Sabu melihat dan mengecek Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu secara tiba-tiba datang Saksi Agus Sabti dan Saksi Rifaldi selaku anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara langsung menangkap Terdakwa dan Saksi Zakaria namun orang yang mau membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut berhasil malarikan diri. Selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga seberat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram/netto, 1 (satu) Unit hp android merk Samsung Galaxy A73 warna abu-abu, 1 (satu) Unit hp android merk Infinix Smart 9 warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol : BM 4283 DAW, Nosin : KD11E-1546685, Noka : MH1KD1113RK547432, kemudian Terdakwa dan Saksi Zakaria serta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Lhoksukon Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik An. MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF yang ditandatangani oleh NOVITASARI dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam), kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram/netto untuk sample dengan sisa seberat 964,45 (sembilan ratus enam puluh empat koma empat lima) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram diduga mendangung Narkotika Jenis Sabu lalu setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 31 (tiga puluh satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. Muhammad Rizal Bin Abdul Manaf adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu melebihi 5 (lima) gram.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di dalam warung kopi yang beralamat di Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini dalam hal perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 24.00 Wib Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden yang merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sebuah warung kopi di Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, lalu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden tiba di lokasi tersebut dan melakukan pengintaian, lalu Saksi Agus Sabti dan Saksi Rifaldi melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang duduk di sebuah warung kopi tersebut yaitu Terdakwa dan Saksi Zakaria Bin Ismail (berkas terpisah) bersama seseorang yang tidak dikenal yang duduk di satu meja yang sama dengan gerak gerik mencurigakan dan di atas meja tempat duduk terdapat 1 (satu) buah plastik warna hitam, kemudian Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden langsung melakukan pengkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Zakaria namun 1 (satu) orang lagi yaitu seseorang yang mau membeli Narkotika Jenis Sabu berhasil melarikan diri dan langsung melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga seberat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram/netto, 1 (satu) Unit hp android merk Samsung Galaxy A73 warna abu-abu, 1 (satu) Unit hp android merk Infinix Smart 9 warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol : BM 4283 DAW, Nosin : KD11E-1546685, Noka : MH1KD1113RK547432, kemudian Terdakwa dan Saksi Zakaria beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Lhoksukon Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik An. MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF yang ditandatangani oleh NOVITASARI dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam), kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram/netto untuk sample dengan sisa seberat 964,45 (sembilan ratus enam puluh empat koma empat lima) gram/netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram diduga mendangung Narkotika Jenis Sabu lalu setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 31 (tiga puluh satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. Muhammad Rizal Bin Abdul Manaf adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya