Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Hermansyah Alias Apa Bin (alm) Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1536/L.1.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hermansyah Alias Apa Bin (alm) Usman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa Hermansyah alias apa Bin Usman pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Desa Ranto Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana kepada Salamudi alias Lahmuddin alias Black (DPO) untuk mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit motor Honda PCX warna merah, Nomor Polisi BL 3461 KBS dengan nomor rangka MH1KFE11XSK371762 dan Nomor Mesin KFE1E 1371901 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Mutmainnah binti Mahsani dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

Bahwa bermula Sdr. Salamuddin (dpo) datang kerumah terdakwa untuk bertemu terdakwa dan berkata “Apa (Panggilan terdakwa), tolong antarkan saya sebentar kemudian terdakwa mengatakan “Saya tidak ada motor, yang ada motor milik keponakan saya, coba saya mintak dulu, jikalau diberikan pinjam, memang nya kamu mau kemana? Kemudian Salamuddin (dpo) menjawab “Mau kerja/ mencuri”.

Bahwa kemudian terdakwa meminjam motor keponakan terdakwa, kemudian terdakwa mengantarkan Sdr SALAMUDDIN (DPO) ke arah dan tujuan yang belum jelas saat itu, Awalnya mereka berdua melintasi jalan pinggiran sawah antara kec syamtalira bayu (Desa Cut Neuheun) dan Kec Meurah mulia (Desa Pulo Drien beukah) dan hingga sampai ke ujong warkop sago kupi kemudian mereka menuju ke persimpangan, kemudian terdakwa dan salamuddin (DPO) berbelok kekanan untuk ikut kejalan irigasi krueng pase tepatnya di desa baroh kuta bate Kec Meurah mulia Kab Aceh Utara dan kemudian terdakwa dan salamuddin (DPO) berbelok kiri ke jalan simpang putek lalu atas permintaa sdr Salamuddin (dpo) terdakwa lurus saja untuk mengikuti jalan putek tersebut hingga akhirnya terdakwa bertanya kepada sdr Salamuddin (dpo), “Ini Kemana lagi ?” Salamuddin (dpo) menjawab “Pergi saja ke desa blang reuma, nanti disana saya turun” Dan sesudah sampai ke desa blang reuma terdakwa bertanya lagi “Dimana kamu turun ?” Salamuddin (DPO) menjawab “Lewat kuburan depan ini aja “.

Kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motor dan sdr salamuddin (dpo) turun kemudian terdakwa langsung pulang melalui jalan Desa Meunye Payong Kec Meurah Mulia Kab Aceh Utara.

Bahwa Pada hari rabu tanggal 18 Februari 2026 pukul 06.15 Wib sdr Salamuddin (dpo) datang kerumah terdakwa dan karena terdakwa sakit yang membuka pintu rumah terdakwa dalah istri terdakwa bahwa salamuddin DPO datang kerumah terdakwa dengan membawa Motor PCX warna dan masuk untuk mengganti pakaian kemuda sdr Salamuddin (DPO) langsung pergi.

Bahwa terdakwa mengetahui sejak awal niat dari salamuddin (dpo) adalah untuk mencuri sepeda motor dan sudah beberapa kali membantu salamuddin (DPO) untuk melakukan aksinya.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana kepada Salamudi alias Lahmuddin alias Black (DPO) untuk mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit motor Honda PCX warna merah, Nomor Polisi BL 3461 KBS dengan nomor rangka MH1KFE11XSK371762 dan Nomor Mesin KFE1E 1371901 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Mutmainnah binti Mahsani mengakibatkan kerugian sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Mutmainnah Binti Mahsani.

 

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 hurf e dan huruf f Jo 21 ayat 1 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya