| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Jual Besi Scrap Dan Pipa Utuh Yang Tidak Terpakai Exxon Mobile Oil Indonesia Di Lokasi Aceh Utara tertanggal 11 Mei 2022 sah dan mengikat.
- Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Mengukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang telah diberikan oleh Penggugat sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan mempunyai kekutan hukum tetap
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan mengembalikan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Exxon Mpbil Dusun Tgk Di Cibrak Ds. Meunyee Tiga, Kecamatan Nibon, Aceh Utara
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Namun apabila Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |