Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Lsk PT. BESMINDO MATERI SEWATAMA Yayasan Tonglong Nanggoe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BESMINDO MATERI SEWATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Latu SuryonoPT. BESMINDO MATERI SEWATAMA
Tergugat
NoNama
1Yayasan Tonglong Nanggoe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Trizara Aceh Sejahtera
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Jual Besi Scrap Dan Pipa Utuh Yang Tidak Terpakai Exxon Mobile Oil Indonesia Di Lokasi Aceh Utara tertanggal 11 Mei 2022 sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Mengukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang telah diberikan oleh Penggugat sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan mempunyai kekutan hukum tetap
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan mengembalikan.
  6. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Exxon Mpbil Dusun Tgk Di Cibrak Ds. Meunyee Tiga, Kecamatan Nibon, Aceh Utara
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Namun apabila Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak