| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan jual beli tanah tertanggal 22 Maret 2007 antara Tergugat dan Penggugat seluas 11.760 m2 dan 10.086 yang terletak Gampong Sido Muliyo Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 1381 tertanggal 3 Maret 1997 atas nama Salihon dan kuitansi bukti jual beli antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 22 Maret 2007 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 11.760 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 1381 tertanggal 3 Maret 1997 dan Tanah seluas 10.086 m2 atas nama Tergugat, yang terletak Gampong Sido Muliyo Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas denganĀ Jalan Exxon;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Salihon;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ali; (vide bukti P-1)
Dan tanah seluas 10.086 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas denganĀ Tanah Salihon;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Adnan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Ali; (vide bukti P-2)
Adalah Sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihak hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 1381 tertanggal 3 Maret 1997 dan Tanah seluas 10.086 m2 atas nama Salihon menjadi atas nama Armansyah. H;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 1381 tertanggal 3 Maret 1997 dan Tanah seluas 10.086 m2 atas nama Salihon menjadi atas nama Armansyah. H.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
|