Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Lsk 1.MUSLIADI BIN M. USMAN
2.MUTIA RISKA BINTI JUANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSLIADI BIN M. USMAN
2MUTIA RISKA BINTI JUANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syauqad SHMUSLIADI BIN M. USMAN
2Syauqad SHMUTIA RISKA BINTI JUANDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Seluruhnya;
  2. Menetapkan Perubahan Nama anak ke 2 (dua) Para Pemohon yaitu Zara Nadira Menjadi Nayara Asyifa, pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1108100509190001 tertanggal 29 Agustus 2024 atas nama kepala keluarga Musliadi dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1108-LU-29082024-0013 tertanggal 29 Agustus 2024 atas nama Zara Nadira yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
  3. Memberi izin kepada Para Pemohon untu melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak