Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2025/PN Lsk RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. M. FAISAL Bin ALAMSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 195/Pid.B/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5320/L.1.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAISAL Bin ALAMSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu:

------Bahwa Terdakwa M. Faisal Bin Alamsyah (Alm) pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 Sekira Pukul 18.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di samping Sekolah Dasar Al-Alaq Jalan Akasia II Komplek Perumahan PT.AAF Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi Azhari Mohra Bin M. Daud”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke Komplek Perumahan PT. AAF Desa Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara dengan menggunakan sepeda dan membawa 1 (satu) bilah parang beragagang kayu yang mana parang tersebut diletakkan di belakang sepeda.

Bahwa tujuan terdakwa datang ke Komplek Perumahan PT. AAF untuk mengambil buah kelapa di depan rumah yang tidak ada penghuninya, kemudian terdakwa memanjat batang kelapa tersebut dan terdakwa berhasil memetik 2 (dua) buah tandan kelapa, tiba-tiba ada 1 (satu) orang perempuan yang tidak terdakwa kenal keluar dari depan rumah dan perempuan itu mengatakan bahwa gara-gara terdakwa memetik buah kelapa, kabel listrik yang mengarah ke rumah perempuan tersebut sudah terputus sehingga listrik dirumahnya mati, terdakwa mencoba untuk memperbaiki dengan cara mencari orang yang pandai menyambungkan kabel listrik tersebut namun tidak ada satu orang pun yang lewat di hadapan terdakwa sehingga terdakwa memberanikan diri untuk pergi kerumah saksi Azhari Mohra, kemudia terdakwa memanggil saksi Azhari Mohra dari luar rumahnya, ketika saksi Azhari Mohra keluar rumah, terdakwa meminta pinjam tang untuk menyambung kabel listrik yang telah putus pada saat terdakwa memetik buah kelapa, saksi Azhari Mohra tidak mau memberikan tang tersebut dan saksi Azhari Mohra marah kepada terdakwa yang mana saksi Azhari Mohra mengatakan bahwa terdakwa telah mencuri buah kelapa tersebut, kemudian terdakwa lansung pergi menggunakan sepeda terdakwa tersebut namun saat terdakwa menoleh ke belakang saksi Azhari Mohra mengikuti terdakwa, lalu terdakwa mendayung sepeda dengan cepat sedangkan saksi Azhari Mohra mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, sampai di samping SD Al-Alaq terdakwa terjatuh dan terdakwa juga melihat saksi Azhari Mohra jatuh menggunakan sepeda motornya lalu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang bergagang kayu kemudian terdakwa membacok saksi Azhari Mohra di telapak tangan kanan bagian bawah, dibagian kepala sebelah kiri,serta bagian punggung dekat bahu sebelah kiri lalu terdakwa lansung pergi meninggalkan saksi Azhari Mohra.

 Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 005/RSPIM/VER/X/2025 yang dibuat tanggal 07 Oktober 2025  terhadap  Azhari Mohara dari Rumah Sakit Prima Inti Medika oleh dr. Sarah Safira dengan kesimpulan :

  • terdapat luka terbuka dibagian dahi kiri sebesar 6 centi meter, dan diatas alis sebelah kiri sebesar 3 centi meter,
  • dibagian belakang kepala terdapat luka memar,
  • pada mata kiri merah berisi pendarahan dibawah selaput putih mata
  • bagian punggung terdapat luka terbuka sepanjang 18 centimeter
  • terdapat luka dibawa jari kelingking 1,5 centimeter.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Azhari Mohra Bin M. Daud  mengalami luka berat dan harus dirawat dirumah sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaan.

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------Bahwa Terdakwa M. Faisal Bin Alamsyah (Alm) pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 Sekira Pukul 18.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di samping Sekolah Dasar Al-Alaq Jalan Akasia II Komplek Perumahan PT.AAF Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan Penganiayaan terhadap saksi Azhari Mohra Bin M. Daud”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Oktober Tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke Komplek Perumahan PT. AAF Desa Paloh Lada Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara dengan menggunakan sepeda dan membawa 1 (satu) bilah parang beragagang kayu yang mana parang tersebut diletakkan di belakang sepeda.

Bahwa tujuan terdakwa datang ke Komplek Perumahan PT. AAF untuk mengambil buah kelapa di depan rumah yang tidak ada penghuninya, kemudian terdakwa memanjat batang kelapa tersebut dan terdakwa berhasil memetik 2 (dua) buah tandan kelapa, tiba-tiba ada 1 (satu) orang perempuan yang tidak terdakwa kenal keluar dari depan rumah dan perempuan itu mengatakan bahwa gara-gara terdakwa memetik buah kelapa, kabel listrik yang mengarah ke rumah perempuan tersebut sudah terputus sehingga listrik dirumahnya mati, terdakwa mencoba untuk memperbaiki dengan cara mencari orang yang pandai menyambungkan kabel listrik tersebut namun tidak ada satu orang pun yang lewat di hadapan terdakwa sehingga terdakwa memberanikan diri untuk pergi kerumah saksi Azhari Mohra, kemudia terdakwa memanggil saksi Azhari Mohra dari luar rumahnya, ketika saksi Azhari Mohra keluar rumah, terdakwa meminta pinjam tang untuk menyambung kabel listrik yang telah putus pada saat terdakwa memetik buah kelapa, saksi Azhari Mohra tidak mau memberikan tang tersebut dan saksi Azhari Mohra marah kepada terdakwa yang mana saksi Azhari Mohra mengatakan bahwa terdakwa telah mencuri buah kelapa tersebut, kemudian terdakwa lansung pergi menggunakan sepeda terdakwa tersebut namun saat terdakwa menoleh ke belakang saksi Azhari Mohra mengikuti terdakwa, lalu terdakwa mendayung sepeda dengan cepat sedangkan saksi Azhari Mohra mengikuti terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, sampai di samping SD Al-Alaq terdakwa terjatuh dan terdakwa juga melihat saksi Azhari Mohra jatuh menggunakan sepeda motornya lalu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilang parang bergagang kayu kemudian terdakwa membacok saksi Azhari Mohra di telapak tangan kanan bagian bawah, dibagian kepala sebelah kiri,serta bagian punggung dekat bahu sebelah kiri lalu terdakwa lansung pergi meninggalkan saksi Azhari Mohra.

 Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 005/RSPIM/VER/X/2025 yang dibuat tanggal 07 Oktober 2025  terhadap  Azhari Mohara dari Rumah Sakit Prima Inti Medika oleh dr. Sarah Safira dengan kesimpulan :

  • terdapat luka terbuka dibagian dahi kiri sebesar 6 centi meter, dan diatas alis sebelah kiri sebesar 3 centi meter,
  • dibagian belakang kepala terdapat luka memar,
  • pada mata kiri merah berisi pendarahan dibawah selaput putih mata
  • bagian punggung terdapat luka terbuka sepanjang 18 centimeter
  • terdapat luka dibawa jari kelingking 1,5 centimeter

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Azhari Mohra Bin M. Daud  mengalami luka-luka dan rasa sakit.

------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya